Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pembuat Website Yang Dipergunakan Untuk Perjudian Online (Analisis Putusan No. 852/Pid. Sus/2020/Pn. Mdn)
Abstract
Fenomena perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Seiring dengan perkembangannya, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian Online tumbuh dan berkembang seiring semakin bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuat website perjudian Online dengan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn, ketentuan hukuman terhadap pelaku pembuat website untuk dipergunakan sebagai perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pembuat website yang dipergunakan untuk perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, pengaturan hukum terhadap pelaku pembuat website untuk dipergunakan sebagai perjudian Online berdasarkan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembuat website perjudian Online dengan perkara No. 852/Pid.Sus/2020/Pn. Mdn yaitu telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban hukum yaitu: unsur kemampuan bertanggungjawab, kesalahan (kesengajaan/kealpaan), tidak adanya alasan pemaaf dan tidak adanya alasan pembenar. Ketiga, pertimbangan hakim terhadap pelaku pembuat website yang dipergunakan untuk perjudian Online dalam perkara No. 852/Pid.Sus/2020/PN. Mdn yaitu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hakim di atas, jika dikaitkan dengan teori relatif atau teori tujuan (doel theorien) maka seharusnya dalam menjatuhkan pemidanaan bukanlah untuk memuaskan tuntutan absolut dari keadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.27661
Astuti, M., & Aksa, M. F. (2021). Pendekatan Restoratif Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 679-684.
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).
Faisal, F. (2021, February). Fear the Corona Pandemic? Avoid with Social Distance Using Online Art Learning Development. In Proceedings of the 2nd International Conference on Islamic Studies, ICIS 2020, 27-28 October 2020, Ponorogo, Indonesia.
Zainuddin, Z., & Ramadhani, R. (2021). The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 243-252.
Nurhilmiyah, N. (2023, March). Perbandingan Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia, Amerika Serikat Dan Tiongkok. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 115-134).
Nurhilmiyah, N., & Purba, H. (2022). Klausula Eksonerasi Pada Perjanjian Pinjaman Online. Acta Law Journal, 1(1), 26-34.
Asmadi, E. (2023, March). Penyelewengan Data Pribadi Dalam Pemanfaatan Aplikasi Financial Technologi (Pinjaman Online). In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 135-142).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


