Pendapat Hukum Dari Pihak Lain (Amicus Curiae) Sebagai Pertimbangan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana (Analisis Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2020/Pn.DPS)

Abdul Zikri Pratama

Abstract


Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang beberapa tahun belakangan ini banyak dipraktikkan dalam pengadilan di Indonesia khususnya pada perkara pidana. Konsep hukum Amicus Curiae ini pada dasarnya belum memiliki aturan hukum yang jelas di Indonesia, Namun dalam praktiknya sudah ada beberapa kali pengajuan pendapat yang dilakukan Amicus Curiae tersebut dan bahkan ada hakim yang menjadikannya sebagai alat bukti surat dalam pertimbangan putusannya. Penelitian Hukum tentang Amicus Curiae ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji apakah pendapat huku dari pihak lain (Amicus Curiae) dapat dijadikan petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis secara perskriptif dengan menggunakan metode deduktif terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terdiri dari asas-asas hukum, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang- undangan terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai alat bukti surat dalam proses pembuktian suatu perkara pidana dengan menggunakan dasar pasal 187 huruf d KUHAP. Akan tetapi, disisi lain ketika hakim tidak yakin terhadap surat yang dibuat Amicus Curiae untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti surat maka hakim dapat menjadikan surat yang dibuat Amicus Curiae tersebut sebagai bukti petunjuk. Sedangkan kekuatan hukum dari pada Amicus Curiae sebagai alat bukti surat pada pembuktian suatu tindak pidana, dari aspek formil bukanlah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Sedangkan dari segi materiil Amicus Curiae tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya hakim mempunyai kebebasan untuk mempertimbangkannya.


Keywords


Pendapat Hukum, Amicus Curiae, Surat, Alat Bukti, Pembuktian, Hakim, Hukum Acara Pidana.

Full Text:

PDF

References


Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asmadi, E., Selamat, P. A., Kodyat, B. A., & Koto, I. (2021). Efektivitas Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Persidangan Perkara Pidana Selama Pandemi Covid-19. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 465-475.

Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.27661

Astuti, M., & Aksa, M. F. (2021). Pendekatan Restoratif Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 679-684.

Astuti, M., & Tanjung, Y. R. (2021). Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2154 K/Pid. Sus/2019) (Doctoral dissertation, UMSU).

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Harahap, R. Z., & Harahap, F. A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian atau Permusuhan melalui SARA dalam Teknologi Informasi (Doctoral dissertation, UMSU).

Lubis, M. T. S., & Asliani, A. (2021). Model Pembelajaran Berbasis Bedah Perkara Pidana Dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 476-485.

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37-60.

Rahmi, A., & Lubis, S. P. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Yang Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid. Sus-Anak/2014/PN. MDN). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 262-284.

Rambey, G. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.

Rambey, G. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perpajakan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 3(2), 184-192.

Riza, F. (2020). Hukum Pidana Teori Dasar. Depok: Rajawali Buana Pusaka.

Simatupang, N., & Pranata, R. W. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tanpa Hak Menyebarkan Informasi Untuk Menimbulkan Kebencian Berdasrkan Agama (Studi Putusan Nomor 90/Pid. Sus/2020/PN Mtw) (Doctoral dissertation, UMSU).

Sitompul, M., & Sinaga, B. A. B. (2021). Efektivitas Pidana Denda Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Zee Indonesia (Studi Kasus Pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Syahrin, M., & Harahap, R. Z. (2021). Penerapan Saknsi Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tidak Mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Doctoral dissertation, UMSU).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats