Tindak Pidana Mengakses Sistem Elektronik Dengan Modus Menjebol Sistem Pengamanan Aplikasi Transportasi Online (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1506/Pid.Sus/2018/Pn Mdn)

Hamra Yandi

Abstract


Bisnis transportasi berbasis online telah tersebar ke berbagai kota di Indonesia salah satunya di kota Medan. Beragam modus kecurangan yang dilakukan beberapa mitra pengemudi, diantaranya adalah order fiktif, penggunaan aplikasi Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari mitra. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online  menurut UU ITE, Bagaimana modus operandi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online, Bagaimana analisis terhadap perbuatan penjebolan sistem pengamanan transportasi online menurut Putusan Pengadilan No.1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn.Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor Nomor 1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online  menurut UU ITE diatur secara khusus dalam Pasal 30 ayat (3). Modus operandi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online dengan cara di dalam sistem handphone yang digunakan sebagai akun driver grab telah di rooting (jebol system sertifikat/licensed handphone) dan juga menginstal 5 (llima) aplikasi Ilegal untuk mengelabuhi atau  menipu GPS sistem operator Grab Car resmi dengan tujuan agar dalam melakukan aktifitas grab tanpa bekerjapun seolah olah ada mendapat orderan penumpang asli padahal nyatanya tidak ada melakukan orderan penumpang asli dan hal tersebut telah terdakwa lakukan secara berulang ulang untuk mencapai dan mendapatkan uang jaminan /bonus dari PT. Solusi Transportasi Indonesia. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara 1506/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah tepat karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa dalam melakukan perbuatannya menggunakan media elektronik sebagai objeknya.

 


Keywords


Tindak Pidana, Sistem Elektronik, Transportasi Online.

Full Text:

PDF

References


Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Doktrina: Journal Of Law, 1(2), 90-103.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Asmadi, E. (2023, March). Penyelewengan Data Pribadi Dalam Pemanfaatan Aplikasi Financial Technologi (Pinjaman Online). In Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, Pp. 135-142).

Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.27661

Astuti, M., & Aksa, M. F. (2021). Pendekatan Restoratif Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 679-684.

Harahap, R. Z., & Harahap, F. A. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian Atau Permusuhan Melalui Sara Dalam Teknologi Informasi (Doctoral Dissertation, Umsu).

Moertiono, R. J. (2019). Tanggung Jawab Pidana Dan Perdata Bagi Nakhoda Terhadap Tenggelamnya Kapal. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(1).

Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan Ma. Ri No. 2037/Pid. Sus/2015). Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Nainggolan, I. (2021, November). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, Pp. 1060-1067).

Syahrin, M., & Harahap, R. Z. (2021). Penerapan Saknsi Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tidak Mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Doctoral Dissertation, Umsu).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats