Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Hak Atas Tanah Melalui Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Dihadapan Notaris

Azhari Idris

Abstract


Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tidak terlepas dari adanya perjanjian/perikatan, di mana terdapat persetujuan yang antara para pihak saling mengikatkan diri, dengan satu pihak melakukan penyerahan suatu kebendaan, dan pihak lainnya akan melakukan pembayaran sesuai yang telah diperjanjikan sebelumnya, sebagaimana ketentuan pada Pasal 1457 KUHPerdata. Wanprestrasi dari pihak penjual juga kerap terjadi pada perjanjian perikatan jual beli hak atas tanah yang kemudian menimbulkan kerugian pada pihak pembeli seperti tidak dapat dialihkannya identitas kepemilikan hak atas tanah dari si penjual ke si pembeli.Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif yang menggunakan sumber data Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Akta pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini dimaksudkan oleh para pihak untuk lebih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang membuatnya. Karena notaris dalam membuat akta tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak secara obyektif. Bahwa Perjanjian pengikatan jual-beli merupakan sebuah perjanjian pendahuluan, akan tetapi ada kemungkinan dalam melaksanakan semua persyaratan yang disepakati dalam perjanjian pengikatan jual-beli bisa saja terjadi membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga ada kemungkinan juga untuk calon penjual berhalangan untuk melakukan penandatanganan terhadap akta jual belinya (AJB). Hal ini tentunya akan menimbulkan kesulitan bagi pihak pembeli karena pemindahan hak tidak bisa dilakukan padahal pihak pembeli telah memenuhi semua kewajiban untuk memperoleh haknya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual-beli. Adapun perlindungan hukum terhadap para pihak khususnya pembeli dalam perjanjian jual beli yang dilakukan di bawah tangan, perlindungan hukum yang diberikan dalam perjanjian pengikatan jual beli sangat kuat karena sifat pembuktian dari perjanjian pengikatan jul beli yang dibuat di hadapan pejabat umum dalam hal ini Notaris


Keywords


ihak Pembeli, Hak Atas Tanah, Akta PPJB, Notaris.

Full Text:

PDF

References


Asmadi, E., Mansar, A., Eddy, T., Dewata, M. F. N., Wajdi, F., & Ghapa, N. binti. (2024). Data theft and the law on protection of personal data: A thematic analysis. Jurnal Hukum Novelty, 15(2), 268–285. https://doi.org/10.26555/jhn.v15i2.27661

Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Lubis, T. H. (2021, August). Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 974-991).

Moertiono, R. J. (2020). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), 1-21.

Nasution, N. R., & Ramadhani, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Elektronik. EduYustisia, 2(2), 26-32.

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139-157.

Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Ramadhani, R. (2021, August). Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Oleh Para Penggarap. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 860-867).

Ramadhani, R. (2021, October). Legalisasi Aset Tanah Dan Asupan Modal Usaha Menengah Kecil Masyarakat. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 2, No. 1, pp. 278-284).

Ramadhani, R., & Lubis, U. S. (2021). Opportunities and challenges for the Badan Pertanahan Nasional (BPN) in handling land cases in the new normal era. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 29(1), 1-15.

Simangunsong, K., & Lubis, M. (2021). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Doctoral Dissertation).

Yunita, S., & Lubis, M. S. Y. (2023). Penerbitan Kembali Minuta Akta Yang Hilang Di Kantor Notaris. EduYustisia, 2(2), 13-18.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats