Perjanjian Pemegang Paten Atas Invensi Yang Dihasilkan Oleh Inventor Dalam Hubungan Kerja

Dinda Ayu Sahari Maesa

Abstract


Hak Kekayaan Intelektual dapat dikaji melalui berbagai perspektif, yaitu melalui perspektif ekonomi, politik (politik ekonomi global) dan perspektif hukum. Aspek atau segi ekonomi dapat menampilkan kajian bahwa Hak Kekayaan Intelektual adalah objek kekayaan yang dapat di transaksikan dalam proses tukar menukar kebutuhan ekonomis manusia. Di Indonesia, hal mengenai invensi pegawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Perlu diperjanjikan terlebih dahulu dalam perjanjian kerja apabila yang akan menjadi pemegang paten adalah tenaga kerjanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, kekuatan hukum perjanjian pemegang paten atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja, akibat hukum terhadap wanprestasi atas invensi yang dihasilkan oleh inventor dalam hubungan kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deskrptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, invensi dapat digunakan oleh karyawan sebagai inventor jika telah mendapat persetujuan dari pihak pemegang paten. Perjanjian paten tersebut bisa dilakukan secara tertulis dan lisan.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Aartje Tehupeiory. (2017). Makna Konsinyasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Djoni Sumardi Gozali. (2018). Hukum Pengadaan Tanah Asas Kesepakatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: UII Press 2019. Hukum Pengadaan Tanah di Indonesia (Pengaturan dan Prosedur Serta Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mhasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan : Pustaka Prima.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenamedia Group

Maria S.W. Sumardjono. (2015). Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah Di Indonesia Dari Keputusan Presiden Sampai Undang-Undang. Yogyakarta : Gajah Mada University Press

Suyanto. (2020). Hapusnya Hak Atas Tanah Akibat Penitipan Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakad Media.

M. Yahya Harahap. (2017).Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

JURNAL

Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.

ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.

ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

DAERAH, P. ANALISIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMANTAUAN DAN EVALUASI.

DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

DARMAWAN, R. KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI YANG DILAKUKAN PEKERJA DAYAH.

Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).

Edi Rohaedi,dkk.Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. dalam jurnal Pakuan Law Review Volume 5 Nomor 1, Januari-Juni 2019.

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.

Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Rahayu Subekti. Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. dalam Jurnal Yustisia Vol. 5 No. 2 Mei-Agustus 2016

Tami Rusli.Analisis Pelaksanaan Konsinyasi Ganti Rugi Pada Pengadaan Tanah. dalam Jurnal Keadilan Progresif Volume 9 Nomor 1 Maret 2018.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dalam Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats