Aspek Kriminologi Prostitusi Online Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor 2131/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn)

Nur Oktan Hidayani Harahap

Abstract


Prostitusi adalah kejahatan seksual dengan adanya dorongan seks yang tidak wajar dan tidak terkontrol dalam bentuk pelampiasan nafsu seks tanpa kendali dengan banyak orang disertai eksploitasi dan komersialisasi seks. Online adalah istilah yang digunakan orang untuk menyatakan sesuatu yang berhubungan dengan internet atau dunia maya. Prostitusi Online kejahatan cyber crime merupakan kejahatan perdagangan manusia dengan kegiatan tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang peluncurannya bersindikat pada dunia maya atau jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji aspek kriminologi yang membahas tentang faktor-faktor yang mendorong prostitusi online anak dibawah umur, serta membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban prostitusi online anak dibawah umur dan untuk mengkaji penanggulangan dan pencegahan kejahatan prostitusi online anak dibawah umur.Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data primer dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek kriminologi kejahatan prostitusi online anak dibawah umur biasanya dipaksa oleh gabungan berbagai faktor dan kondisi lingkungan, tekanan kemiskinan, kekecewaan karena hubungan cinta yang gagal, kurangnya kesempatan kerja di pasar kerja, nilai patrikis, tawaran gaya hidup hedonis, dan kondisi psikologis anak anak yang rentan terhadap penipuan, pemaksaan, dan juga karena mempunyai pendidikan yang rendah, karena ingin mencobanya. Dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan hal tersebut dapat dikatakan orang yang perekonomianya cukup, namun mereka tetap melakukan hal tersebut dengan alasan mencari perhatian orang tua yang sibuk bekerja dan kurang memperhatikan anak-anaknya, dan hanya mendapat anggapan modern atau ingin diakui dalam kelompok teman-temannya agar dibilang tidak ketinggalan zaman.Sebagian anak perempuan terpaksa bekerja sebagai PSK karena lari dari rumah akibat menjadi korban kekerasan dalam keluarga, sedangkan sebagian yang lain karena kemiskinan, kebutuhan untuk mengikuti perkembangan mode yang trend dan sebagian lagi karena untuk memenuhi kebutuhan akan obat bius alias karena butuh uang akibat kecanduan narkotika.


Full Text:

PDF

References


Astuti, M. (2018). Yurisdiksi Ekstrateritorial Sebagai Alat Untuk Memerangi Parawisata Seks Anak.

Dirkareshza, R., Sihombing, E. N., & Agustanti, R. D. (2022). The Problem of Criminalization of Commercial Sexual Workers and Users of Prostitution Services. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(4), 525-536.

Fajaruddin, F. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi. Varia Justicia, 10(2), 23-35.

Lubis, M. T. S. (2021, July). Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, Pp. 929-938).

Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1).

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A. (2022). Legal Studies Concerning Children As Victims Of Prostitution. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(3), 278-284.

Rahmi, A. (2022, April). PERKAWINAN USIA ANAK: IMPLIKASI HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHANNYA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 200-211).

Ramadhani, R. (2021). Hukum Acara Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.

Simatupang, N. (2022, March). Sexual Abuse To A Child By A Teacher (A Criminology Riview). In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 703-708).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Simatupang, N., & Faisal, F. (2022). ENHANCING THE LEGALITY OF SEX EDUCATION TO SAFEGUARD INDONESIAN CHILDREN FROM SEXUAL VIOLENCE. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 24(1), 170-182.

Simatupang, N., Mahmutarom, H. R., & Wahyuningsih, S. E. (2023). Reconstruction in Regulation of Castraction Punishment for Children Protection as Sexual Victim Based on Value Justice. International Journal Reglement & Society (IJRS), 4(1), 34-39.

Yusrizal, M. (2023). PEMIDANAAN TERHADAP GURU YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Doctoral dissertation, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats