Analisis Yuridis Atas Sanksi Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Hidayat Hamonangan Lintang

Abstract


Banyak kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak. Keberadaan anak yang belum mampu untuk hidup mandiri tentunya sangat membutuhkan orang-orang sebagai tempat berlindung. Rendahnya kualitas perlindungan anak di Indonesia banyak menuai keritik dari berbagai elemen masyarakat. Petanyaan yang sering dilontarkan adalah sejauh mana pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan (hukum) pada anak, sehingga anak dapat memperoleh jaminan atas kelangsungan hidup dan penghidupannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.Jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis nomatif dengan sifat penelitian deskritif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data yang diperoleh dengan cara menggunakan menganalisis pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kemudian data diolah dengan menggukan analisis kualitatif.Pasal yang mengatur tindak pidana pemerkosaan secara umum di atur dalam Pasal 285 yang berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan secara khusus di atur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah diputus oleh mahkamah konstitusi, di antaranya dalam putusan MK Nomor 21/PUU-VI/2008 terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dimana amar putusan tersebut menyatakan permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya sehingga hukuman mati terhadap pelaku dapat tetap dilaksanakan dan hukuman mati tidak melanggar hak asasi manusia.


Keywords


Perlindungan Anak, Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia.

Full Text:

PDF

References


Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.

Astuti, M. (2018). Yurisdiksi Ekstrateritorial Sebagai Alat Untuk Memerangi Parawisata Seks Anak.

Fajaruddin, F. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi. Varia Justicia, 10(2), 23-35.

Harisman, H., & Fajriawati, F. (2022, April). Penanggungjawab Terhadap Hak Asasi Manusia. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 408-413).

Harisman, H., & Rahmi, A. (2021, July). Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak dalam Prespektif Perlindungan Anak. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 923-928).

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112

Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1).

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37-60.

Rahmi, A. (2021, November). The Elimination of Sexual Violence Bill: Prevention Effort and Access to Justice for Victim. In 2nd International Conference on Law and Human Rights 2021 (ICLHR 2021) (pp. 451-455). Atlantis Press.

Rahmi, A., Hadita, C., & Salamah, U. (2023, April). Legal Protection of Child Victims of Sexual Violence in Tourist Attractions in Support of the Green Economy Through a Child-Friendly Tourism Industry. In Brawijaya International Conference (BIC 2022) (pp. 319-325). Atlantis Press.

Ramadhani, R. (2021). Hukum Acara Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.

Riza, F., & Sibarani, F. A. (2021). Prinsip The Best Interest of The Child dalam Proses Peradilan Anak (Vol. 1). umsu press.

Simatupang, N. (2022, June). Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Pencegahannya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 466-474).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Simatupang, N., & Faisal, F. (2020). Protection of Children as Victims of Domestic Sexual Violence. International Journal Reglement & Society (IJRS), 1(2), 71

Simatupang, N., Mahmutarom, H. R., & Wahyuningsih, S. E. (2023). Reconstruction in Regulation of Castraction Punishment for Children Protection as Sexual Victim Based on Value Justice. International Journal Reglement & Society (IJRS), 4(1), 34-39.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats