Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pembunuhan Dengan Motif Peredaran Gelap Narkotika

Fitri Asni Nasution

Abstract


Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan yang kejam itu dimulainya. Pembunuhan ini hampir sama dengan pembunuhan sengaja hanya terdapat perbedaannya jika pembunuhan sengaja dilakukan seketika pada waktu timbul niat, sedangkan pada pembunuhan ini pelaksanaan ditangguhkan setelah niat itu timbul, untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu dilaksanakan. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dalam KUHP, modus operandi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan motif peredaran gelap narkotika, serta kajian kriminologi terhadap pelaku pembunuhan dengan motif peredaran gelap narkotika.Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dengan data dari data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dalam KUHP diatur dalam Pasal 340. Modus operandi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan motif adanya hutang dalam peredaran gelap narkotika dengan modus operandi menggunakan alat bantu berupa sebuah pisau, sebagaimana dalam pembunuhan tersebut pelaku melakukan persiapan yang sudah direncanakan terlebih dahulu. Kajian kriminologi terhadap pelaku pembunuhan dengan motif peredaran gelap narkotika haruslah dikaji secara terpidah, sebagaimana pelaku kejahatan dalam melakukan perbuatan jahatnya, selalu didasari dengan adanya motif. Motif itu adalah dasar atau dorongan dari seseorang untuk melakukan kejahatan. Namun jika berbicara tentang pembunuhan berencana, rumusan Pasal 340 KUHP tidak memuat motif sebagai unsur atau elemen delik, sehingga motif itu tidak harus dibuktikan. Dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana "Motif" tidak wajib dibuktikan untuk menentukan kesalahan terdakwa. Sebab "Motif" itu bukan merupakan bagian inti delik (bestandeel delict). Yang wajib dibuktikan itu adalah bagian inti delik yakni unsur-unsur Barang Siapa, Dengan Sengaja, dan Dengan Rencana Terlebih Dahulu. Ketika penegak hukum bisa membuktikan unsur tersebut beserta unsur barang siapa dan dengan sengaja, maka sudah cukup bukti untuk menyatakan kesalahan pelaku.


Keywords


Kriminologi, Pelaku, Pembunuhan.

Full Text:

PDF

References


Simatupang, N., & Faisal, F. (2022). Narcotics Abuse by Children and its Prevention. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 252-259.

Asmadi, E. (2020). Procedure for Destruction of Evidence of the Crime of Narcotics Abuse Based on Formal Law in Indonesia. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(2), 77-85.

Sitompul, M. N., & Sitompul, A. (2022). Execution Of Death Penalty In Narcotics Crime In The Perspective Of National Law In Indonesia. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 1(2), 107-112.

Yusrizal, M. (2024, June). PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PENDIRIAN DAN PERUBAHAN BADAN HUKUM KOPERASI. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 3, No. 1, pp. 348-359).

Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS), 5(1), 102-109.

Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T. (2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 314-323.

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal, 2(4), 535-545.

Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., & Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk Kertang. Borneo Law Review, 2(1), 1-15.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats