Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.UTr

Zulham Ahmad Sukur Lahagu

Abstract


 Pada Era Globalisasi Atau Situasi Saat Ini Kita Tidak Terlepas Dari Kegiatan Mengakses/Mengunduh Data Di Internet Termaksud Di Dalamnya Kegiatan-Kegiatan Yang Memerlukan Akses Data Pribadi, Ini Rentan Di Salah Gunakan Oleh Orang-Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab. Menurut (ANALISIS PUTUSAN NOMER 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr). Bahwa Terdakwa Dede Supardi Merupaka Seorang Karyawan Desk Colletion Staff Di PT. BARRACUDA FINTECH INDONESIA Yang Mana Perusahan Tersebut Merupakan Perusahan Peminjaman Online Perusahan Tersebut Berkerja Sama Dengan PT VEGA DATA INDONESIA Selaku Penyedia Jasa Aplikasi Sekaligus Penyedia Call Center Untuk Melakukan Transaksi Peminjaman Online. Di Dalam Pekerjaanya Dede Supardi Di Tugaskan Untuk Melakukan Penagihan Terhadap Nasabah Dengan Cara Menelpon Dan Mengirim Pesan Melalui Whatsapp. Tak Jarang Pada Proses Penagihannya Dede Supardi Kerap Mengancam Nasabah Agar Segera Membayar Tagihannya. Penagihan Yang Dilakukan Dede Supardi Kepada Costumer Di Ketahui Oleh Pimpinan Perusahan.Pihak Perusahan Memperbolehkan Para Desk Colletion Staff Melakukan Penagihan Dengan Cara Apapun Asalkan Desk Colletion Staff Berhasil Melakukan Penagihan. Diketahui Juga Data Para Nasabah Di Peroleh Melalui PT VEGA DATA INDONESIA Melalui Aplikasinya. Jenis Dan Pendekatan Penelitian Yang Digunakan Adalah Normatif Dengan Sifat Penelitian Deskiptif, Yang Menggunakan Data Hukum Islam Dan Data Sekunder Yang Diperoleh Dengan Menganalisis Studi Putusan Yang Berkaitan Dengan Menggunakan Analisis Kualitatif. Berdasarkan Hasil Penelitian Berikut, Diketahui Bahwa Hukum Dalam Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Utr Terkait Tindak Pidana Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi Dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubaghan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa DEDE SUPARDI Terkena Hukuman Berupa Penjara Selama 1 Tahun 6 (Enam) Bulan Dikurangi Selama Terdakwa Berada Dalam Tahanan Dan Denda Sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) Apabila Denda Tidak Dibayarkan Maka Dapat Digantikan Dengan Pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Bulan.


Keywords


Pertanggung Jawaban Pidana,Pemerasan,Data Pribadi.

Full Text:

PDF

References


Asmadi, E. (2023, March). Construction Of Penalization In Personal Data Protection For Utilization Of Financial Technology Applications. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Pp. 1786-1792).

Asmadi, E., Mansar, A., & Eddy, T. (2023). Actualization Of Criminal Liability For Personal Data Protection In The Use Of Financial Technology: A Comparative Study Of Law Number 11 Of 2008 Concerning Information And Electronic Transactions And Law Number 27 Of 2022 Concerning Protection Of Personal Data. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 292-300.

Chandranegara, I. S., & Sihombing, E. N. (2021). Emergency Law-Making In Indonesia: Between Political And Constitutional Process. J. Legal Ethical & Regul. Isses, 24, 1.

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.

Lubis, M. T. S., Saragih, R., Hanifah, I., Koto, I., & Jacob, J. T. (2023). The Criminal Law Policy On The General Election System In Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 23(3), 587-600.

Moertiono, R. J., & Mansar, A. (2022). The Notary Authority In Making Authentic Deeds Regarding Of Copyright. Jph, 9(1).

Mutiara, T. D., & Ginting, L. (2023). Ketidak Terpenuhinya Hak Konsumen Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 598-604.

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan Dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/Pn Jkt.Utr

Sihombing, E. N., Hadita, C., & Syaputra, M. Y. A. (2021). Legal Securities Against Privacy Data For Covid-19 Patients In Indonesia. Veteran Law Review, 4(1), 35-52.

Zainuddin, Z., & Ramadhani, R. (2021). The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 243-252.

Yusrizal, M. (2024, June). PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PENDIRIAN DAN PERUBAHAN BADAN HUKUM KOPERASI. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 3, No. 1, pp. 348-359).

Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS), 5(1), 102-109.

Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T. (2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 314-323.

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal, 2(4), 535-545.

Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., & Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk Kertang. Borneo Law Review, 2(1), 1-15.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats