Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perang Di Tinjau Dari Hukum Humaniter Internasional

Tara Syahnia Harahap

Abstract


Perang merupakan suatu keadaan yang amat ditakuti oleh setiap orang karena dampak yang ditimbulkannya, bukan saja kerugian secara jasmani, melainkan juga kerugian secara rohani. Para korban perang bukan hanya dari kalangan militer atau tentara (combatant), tetapi juga masyarakat sipil termasuk di antaranya kaum perempuan dan anak-anak yang seharusnya berada di luar lingkaran konflik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perang, sanksi yang diberikan terhadap pelanggar ketentuan perang yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah anak-anak menjadi korban pada saat perang sehingga dapat memberikan informasi berupa pengetahuan mengenai perlindungan yang diberikan kepada anak pada saat perang/konflik bersenjata. Melalui metode yuridis normatif dapat diketahui bahwa melalui ketentuan yang terdapat di dalam Hukum Humaniter Internasional anak-anak yang terdapat didalam lingkaran perang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan penuh. Perlindungan tersebut seharusnya bukan hanya menjadi kewajiban bagi Negara yang telah meratifikasi ketentuan terkait saja, melainkan kewajiban bagi seluruh Negara di dunia.


Full Text:

PDF

References


Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Astuti, M. (2020). Protection of Disappeared and Dead as a Result of War According to International Humanitarian Law and Islamic Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), 1(2), 53-61.

Astuti, M. (2020). Protection of Disappeared and Dead as a Result of War According to International Humanitarian Law and Islamic Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), 1(2), 53-61.

Hanifah, I. I., & Koto, I. I. (2023). Legal policies for the protection of the community as the owner of traditional knowledge.

Koto, Z., Sutrisno, S., Mayastinasari, V., & Koto, I. (2023). Restorative Justice for Victims of Cyber Sexual Harassment: Realizing Justice for Victims. Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 21(2).

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Riza, F. (2016). Perlindungan Anak yang Ditangkap oleh Militer Asing di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 287-307.

Sihombing, E. N. (2018). Problematics Implementation of Interruption Permission inthe Regions. International Journal of Humanities and Social S cience Invention (IJHSSI), 7(05).

Sihombing, E. N., Widati, S., & Hadita, C. (2022). Limited Dual Citizenship Age Limit. Law and Humanities Quarterly Reviews, 1(3).

Simatupang, N. (2021). The Prevention of Children as Victims of Human Trafficking. Randwick International of Social Science Journal, 2(3), 269-274.

Yusrizal, M. (2024, June). PERAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PENDIRIAN DAN PERUBAHAN BADAN HUKUM KOPERASI. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 3, No. 1, pp. 348-359).

Yusrizal, M. (2024). Legal Protection of Citizenship of Children Born from Mixed Marriages. International Journal Reglement & Society (IJRS), 5(1), 102-109.

Yusrizal, M., Perdana, S., & Eddy, T. (2022). Authorities and Responsibilities of Notaries as Officials Cooperative Establishment Deed Maker. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 314-323.

Yusrizal, M. (2021). State-Owned Enterprise Partnership Program As A Form Of Corporate Social Responsibility To Small And Medium Enterprises. Randwick International Of Social Science Journal, 2(4), 535-545.

Ramlan, R., Hakim, N., Yusrizal, M., & Fajriawati, F. (2018). Optimalisasi Potensi Ekowisata Di Lahan Hutan Bakau Dikaitkan Dengan Upaya Pencegahan Bencana Pada Wilayah Pesisir Desa Lubuk Kertang. Borneo Law Review, 2(1), 1-15.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats