Tinjauan Hak Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja yang Disebabkan Keadaan Pandemic Corona Virus Disease 2019

Auliana Rismita

Abstract


Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, pandemic corona virus disease 2019 telah berdampak di bidang ketenagakerjaan yang mencatat sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 terdapat lebih dari 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) pemutusan hubungan kerja. Beragam tulisan tersebar di berbagai media, baik cetak, elektronik maupun internet membahas pro dan kontra pemutusan hubungan kerja terdampak pandemic corona virus disease 2019 sebagai keadaan memaksa (force majeur) atau efisiensi. Perbedaan pendapat disebabkan tiada terdapat defenisi yuridis dan ruang lingkup dari keadaan memaksa (force majeur) dan efisiensi dalam Pasal 164 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga belum memberikan kepastian hukum dalam tatanan normatif dan penegakan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pandemic corona virus disease 2019 tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa (force majeur), karena keadaan memaksa (force majeur) merupakan situasi yang disebabkan bencana alam sedangkan pandemic corona virus disease 2019 merupakan bencana non-alam sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagai Bencana Nasional. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,. Apabila pengusaha mempergunakan keadaan pandemic corona virus disease 2019 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah, maka pekerja dapat melakukan tuntutan yang bersifat alternatif yaitu: menuntut agar dipekerjakan kembali atau menuntut hak-hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Abdulkadir Muhammad, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti

Bernard Arief Sidharta, (2013), Ilmu Hukum Indonesia; Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta, Genta Publishing

Departemen Pendidikan Nasional, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional

Guus Heerma van Voss dan Surya Tjandra, (2012), Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Denpasar, Penerbit Pustaka larasan Bekerjasama Dengan Universitas Indonesia, Universitas Leiden dan Universitas Groningen

Ida Hanifah dkk, (2018), Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa; Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, CV. Pustaka Prima

Khuzaifah Dimyati, (2014), Pemikiran Hukum; Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing

Munir Fuady, (2003), Aliran Hukum kritis; Paradigma Ketidakberdayaan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

Peter Mahmud Marzuki, (2016), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Suratman, (2019), Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok, PT. RajaGrafindo Persada

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Udang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undng Ketenagakejaan Nomor 13 tahun 2003

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

WEBSITE

CNN Indonesia, Bukan 2 Juta, Kadin Sebut Korban PHK Akibat Corona 15 Juta, Berita tanggal 1 Mei 2020, https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200501181726-92-499298/bukan-2-juta-kadin-sebut-korban-phk akibat-corona-15-juta

Instrumentsonline, Penanggulangan Pengangguran Di Indonesia, https://instrumentsonline.wordpress.com/2004/07/13/penanggulangan pengangguran-di-indonesia

Kompas.com, Imbas Corona, Lebih Dari 3,5 Juta Pekerja Kena PHK Dan Dirumahkan, Berita tanggal 4 Agustus 2020, https://money.kompas.com/read/2020/08/04/163900726/imbas-corona-lebih-dari-3-5-juta-pekerja-kena-phk-dan-dirumahkan

JURNAL

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). (TURNITIN) Existence Of Criminal Fine In Criminal Act Of Corruption. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

SARAGI, Y. M. TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG PADA KASUS FIRST TRAVEL.

SARAGI, Y. M. TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENCUCIAN UANG PADA KASUS FIRST TRAVEL.

SARI, M. PERAN KESATUAN PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI DALAM PENGAWASAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN LAUT DI TANJUNG BALAI.

SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).

SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).

Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).

TUNGGAKAN, I. P. P., & FATIHAH, A. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI JARINGAN.

WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.

WAHYUDI, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).

Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats