Sebab Pembenar Peniadaan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Analisis Putusan No.671/Pid.Sus/2020/Pn.Ptk)

Muhammad Repi Pratama

Abstract


 

Perbuatan yang pada umumnya dipandang sebagai perbuatan yang keliru, dalam kejadian yang tertentu itu dipandang sebagai perbuatan yang dibenarkan, bukanlah perbuatan yang keliru. Sebaliknya apabila tidak dipidananya seseorang yang telah melakukan perbuatan yang mencocoki rumusan delik disebabkan karena tidak sepantasnya orang itu dicela, tidak sepatutnya dia disalahkan, maka hal-hal yang menyebabkan dia tidak sepantasnya dicela itu disebut sebagai hal-hal yang dapat memaafkannya. Seperti hal nya contoh kasus yang penulis teliti yaitu mengenai alasan penghapusan pidana yang lebih menekankan kepada adanya alasan pembenar dalam perbuatannya, yakni dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Penelitian ini untuk mengetahui analisis hukum tentang alasan pembenar dalam hukum pidana, bentuk alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK, serta pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan pembenar termasuk sebagai bagian dari alasan penghapus pidana. Bentuk alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK termasuk dalam bentuk alasan pembenar karena perintah jabatan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim dalam mempertimbangkan alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No.671/Pid.Sus/2020/PN.PTK yakni hakim mempertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan, hakim juga mempertimbangan penerapan unsur yang diajuka oleh Jaksa dalam dakwaanya, serta hakim juga mempertimbangan terhadap adanya alasan pembenar sebagai dasar peniadaan hukuman bagi terdakwa


Keywords


Alasan Pembenar, Pelaku Tindak Pidana, Narkotika.

Full Text:

PDF

References


Asmadi, E. (2020). Procedure for Destruction of Evidence of the Crime of Narcotics Abuse Based on Formal Law in Indonesia. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(2), 77-85.

Fajaruddin, F. (2021). PELAKSANAAN PENGAWASAN HAKIM PENGAWAS ATAS PUTUSAN YANG TELAH DI EKSEKUSI DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi di Pengadilan Negeri Blangkejeren). Pengabdian Pencerahan Bangsa, 1(1).

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.

Lubis, M. T. S. (2021, July). Prinsip Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan Anak sebagai Pelaku Kejahatan Narkotika. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 929-938).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).

Rambey, G. (2021). Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan No. 1991/Pid. Sus/2019/Pn. Mdn) (Doctoral dissertation, UMSU).

Rusmana, O., & Abduh, R. (2021). Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika (Doctoral dissertation, UMSU).

Simatupang, N., & Faisal, F. (2022). Narcotics Abuse by Children and its Prevention. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 252-259.

Simatupang, N., & Faisal, F. (2022). Narcotics Abuse by Children and its Prevention. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 252-259.

Siregar, S. A., & Rambey, G. (2021). Kajian Kriminologi Terhadap Oknum Kepolisian Pelaku Pencucian Uang Yang Beasal Dari Kjahatan Narkotika (Doctoral dissertation, UMSU).

Sitompul, M. N., & Sitompul, A. (2022). Execution Of Death Penalty In Narcotics Crime In The Perspective Of National Law In Indonesia. International Asia Of Law and Money Laundering (IAML), 1(2), 107-112.

Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 685-691).

Yamin, M. S., & Zikri, M. (2021). Peranan Dinas Sosial Dalam Merehabilitasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Di Kota Medan (Studi Di Dinas Sosial Kota Medan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Riza, F., & Ramlan, R. (2023). Legal Guarantees For Fishermen's Work Risks. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 245-252.

Ramlan, S. H., & Saputra, A. (2023, November). Opportunities and Challenges for Developing a Tourism Village Based on Local Wisdom in The Era of Society 5.0. In Proceedings of the 5th Open Society Conference (OSC 2023) (Vol. 263, p. 89). Springer Nature.

Ramlan, R. (2024). [TURNITIN] ANALYSIS OF THE USE OF CRYPTO CURRENCY AS A FUTURES TRADING COMMODITY ACCORDING TO POSITIVE LAW IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Santoso, B., Arifin, M., & Ramlan, R. (2023, March). LEGAL PROTECTION OF COMPENSATION FOR VICTIMS OF INVESTMEN CRIME IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (pp. 1198-1187).

Hajar, S., & Ramlan, S. H. M. (2022). Monograf Desa Wisata Dalam Kajian Administrasi Publik. umsu press.

Nasution, K., Fauzi, A., & Ramlan, R. (2022). Perspektif Hukum Pembebanan Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun Sebagai Jaminan Kredit Perbankan: Legal Perspective Encumbrance Right Mortgage on Certificate of Ownership Right Flat Units as Banking Credit Guarantee. DOKTRINA: JOURNAL OF LAW, 5(2), 237-267.

Ramlan, R. (2022). Tanjungbalai City Government Responsibilities in Managing Coastal Fisheries. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(2), 166-171.

Ramlan, R. (2022). POLITIK HUKUM PENANAMAN MODAL ASING TERKAIT DENGAN KEDAULATAN EKONOMI NASIONAL. Jurnal Notarius, 1(1).

Hajar, S., & Ramlan, S. H. M. (2022). Monograf Desa Wisata Dalam Kajian Administrasi Publik. umsu press.

Ramlan, R. (2022). [BUKU] Pendirian Persekutuan Komanditer Pasca Lahirnya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats