Analisis Pertanggungjawaban Pidana Akibat Kematian Terhadap Pasien (Analisis Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/Pn.Mbo)
Abstract
Kesalahan dalam menjalankan profesi sebagai tenaga kesehatan akan membentuk pertanggungjawaban pidana (bergantung sifat akan kerugian yang timbul) mengandung 3 (tiga) aspek pokok sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, ialah pertama perlakuan yang tidak sesuai norma, kedua dilakukan dengan kelalaian, dan ketiga mengandung akibat kerugian dalam hukum. Salah satu contoh kasus adanya kesalahan yang dituduhkan kepada ternaga kesehatan yakni pada Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian pasien, bentuk perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo, serta analisis hukum terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian pasien diatur pada Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang berbunyi jika kelalaian berat mengakibatkan kematian setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Bentuk perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo termasuk dalam bentuk kelalaian tenaga kesehatan, bukan kesengajaan tindaka medis. Analisis hukum terhadap perbuatan yang mengakibatkan kematian terhadap pasien dalam Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN.Mbo, sebagaimana bahwa unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing pidana penjara selama 2 tahun. Penjatuhan hukuman oleh Hakim kepada Terdakwa pelaku tindak pidana bukanlah merupakan hal yang salah, akan tetapi sebaiknya Hakim menimbang kembali apakah putusan hukuman yang dijatuhkan telah memberikan perlindungan terhadap Terdakwa, dan telah memberi manfaat atau sebaliknya
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kholib, Analisis Yuridis Perbandingan Resiko Medis Dengan Kelalaian Medis, Jurnal Hukum, Vol. 2. No. 2 Juli Desember 2020.
Aslam, N. A. Tanggung Jawab Hukum Mahasiswa Program Profesi Dokter Dalam Memberikan Tindakan Medis Bagi Pasien.
Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (Dna) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral Dissertation, Umsu).
Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.
Farlen Kanter, Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Praktik Pelayanan Kesehata Menurut Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2014, Dalam Jurnal Lex Privatum, Vol. Iv/No. 6/Juli/2016.
Hakim, N. Concept Of Jihad.
Hakim, N. (2020). The Enforcement Of Human Rights Through Implementing Of The Sharia. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 01-09.
Kartika, D. (2021). Legalitas Pendaftaran Pendirian Dan Perubahan Persekutuan Komanditer Pasca Lahirnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Marwan Efendi. 2014. Teori Hukum; Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana. Jakarta: Gaung Persada Pers.
Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (Btp) Berbahaya Pada Produk Pangan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2).
Nomor 17 Tahun 2018 (Doctoral Dissertation).
Rahman Syamsudin Dan Amiruddin Pabbu. 2012. Kode Etik & Hukum Kesehatan, Makassar: Kedai Aksara.
Takdir. 2018. Penghantar Hukum Kesehatan. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus Iain Palopo. Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-
Undangan Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Umsu). Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang TenagaKesehatan.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Widodo Tresno Novianto, Penafsiran Dalam Menentukan Unsur -Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice), Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 2 Mei - Agustus 2015.
Widya, U. Kebijakan Negara Terhadap Dampak Dumping Sebagai Praktik Dagang Yang Tidak Sehat Bagi Negara Importir Menurut Ketentuan Gatt/Wto.
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


