Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Secara Berlanjut (Studi Putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh)
Abstract
Anak adalah tunas, pontensi dan generasi muda penerus cita-cita bangsa, memiliki peran dan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, namun pada kenyataannya tidak terjaminnya kelangsungan eksistensi anak dikarenakan masih maraknya kasus-kasus yang melibatkan anak, khususnya kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Oleh karenanya dalam penulisan ini akan membahas terkait pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut studi putusan No.Reg.7/Pid.Sus/2019/PN.Msh, yang diyakini putusan tersebut mencerminkan ketidakrelevanan penerapan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan secara berlanjut sehingga dalam tulisan ini akan memuat pendapat hukum atau analisis hukum terhadap putusan tersebut. Penelitian ini bersifat deskritif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penelusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa persetubuhan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan terdakwa muhammad saleh udi alias lale kepada anak korban nurtanti somalua alias tanti sebanyak 3 (tiga) kali yang dilakukan dirumahnya sekitar pada bulan juli dan agustus 2018. Kemudian dari perbuatan pidana tersebut terdakwa dihukum telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasaan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut. Bahwa kemudian setelah di analisis putusan tersebuthukuman kepada terdakwa tidaklah tepat dikarenakan sudah tidak relevannya hukuman maksimal 20 tahun penjara tersebut jika terus digunakan, disebabkan sampai sekarang masih maraknya kasus persetubuhan terhadap anak khususnya yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya oleh karenanya hukuman pidana penjara yang tepat atau relevan bagi terdakwa ialah hukuman seumur hidup yang mana hal tersebut juga selaras dengan pendapat dari Komisi Perindungan Anak Indonesia (KPAI).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Astuti, M. (2018). Yurisdiksi Ekstrateritorial Sebagai Alat Untuk Memerangi Parawisata Seks Anak.
Faisal, F., & Simatupang, N. (2021). Kebijakan Nonpenal Dalam Rangka Upaya Preventif Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Dan Psikis Di Sekolah. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 287-304.
Faisal, N. S. (2018). Hukum Perlindungan Anak.
Fajaruddin, F. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi. Varia Justicia, 10(2), 23-35.
Harahap, A. (2018). Sistem Peradilan Edukatif Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 217-229.
Lubis, T. S. (2017). Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Berat Terhadap Anak. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(1).
Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Shihab, M. A. (2021). Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Situasi Konflik Sosial (Doctoral Dissertation, Umsu).
Simatupang, N. (2017). Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Guna Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Dari Kekerasan Fisik. Jurnal Prodikmas Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Hamdani, H., Mansar, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 166-171.
Abror, S., Mansar, A., & Limbong, F. S. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Hak Waris Yang Mengalami Degradasi Nilai Pembuktian (Studi Putusan PN Cianjur No. 259/PID. B/2015/PN. CJR). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2405-2415.
Mansar, A. (2022, February). Siapa Yang Berkewajiban Dalam Membuat Pencarian Orang, Red Notice, Cekal. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 90-98).
Mansar, A. (2022). Legal Aid is the State's Responsibility and the Rights of Children in Conflict with the Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(3), 301-308.
Moertiono, R. J., & Mansar, A. (2022). Notary Authority In Making Authentic Deeds Regarding Copyright. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(1), 37-48.
Mansar, A., & Arifin, M. (2021). CRIMINAL ELECTIONS AS AN EFFORTS TO EMBRACE PANCASILA DEMOCRACY TOWARDS CONSUMER ELECTIONS IN 2024. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 2(3), 176-182.
Nasution, A. D., Suprayitno, S., & Mansar, A. (2021). Juridical Study of The Implementation of The Principles of Equality of The Parents Parties In Contruction Action Contract Which Is Made In A Notary Face. Veteran Law Review, 4(2), 130-142.
Mansar, A. (2021). Reconstruction of Corruption Law Enforcement in the Anti Rasuah Institution" Corruption Eradication Commission (KPK)”(Based on Approach “Berani Jujur Pecat”(Dare Honest Fired)”. Randwick International of Social Science Journal, 2(3), 316-325.
Amalia, R., Arifin, M., & Mansar, A. (2021). Tanggung Jawab Notaris yang Membatalkan Akta Atas Permintaan Penjual secara Sepihak dalam Perspektif Undang-undang Jabatan Notaris. Jurnal Yuridis, 8(1), 102-119.
Mansar, A. (2021). Returning Corruption Proceeds Assets Through International Cooperation in the Covid-19 Pandemic Era. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(3), 228-234.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats