Proses Penyelesaian Sengketa Hak Tanah Ulayat Melalui Mediasi (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Medan)

Muhammad Zulhelmi

Abstract


Mediasi adalah proses di mana pihak yang berselisih, dengan bantuan praktisi penyelesaian sengketa (mediator) mengidentifikasi masalah yang disengketakan, mengembangkan opsi, mempertimbangkan alternatif, dan bekerja untuk mencapai kesepakatan. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh pihak-pihak di luar pengadilan. Lembaga ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil peran inisiatif menyelesaikan perselisihannya dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Penelitian ini merupakan studi yuridis empiris yang mengkaji kesesuaian regulasi tentang Mediasi dalam mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Masyarakat berpandangan bahwa sengketa atau konflik hanya bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan (Litigasi), dan melupakan serta mengabaikan cara- cara penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Tata cara penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi 3 Metode-metode yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu Negoisasi, Mediasi dan Arbitrase, Mediasi berorientasi pada dua hal yaitu sebagai proses yang bertujuan serta berorientasi pada para pihak atau kepentingan. Kalau berorientasi pada hak, maka gambaran yang diberikan adalah hak apa kiranya yang didapat apabila sengketa dibawa kepengadilan orientasi ini sebenarnya tidak begitu disarankan karena tidak menyelesaikan masalah samapai ke akarrya. . Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh BPN perlu dilandasi dengan kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk masalah pertanahan, BPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, karena tanah dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya sengketa tanah yang menjadi kewenangan penuh. diselesaikan melalui lembaga mediasi. , Kendala mediasi yang dalam proses Mediasi tidak harus menghasilkan kesepakatan dapat mengalami kebuntuan, hal ini dilakukan untuk membela kepentingan hak dan status kekuasaan para pihak.


Keywords


Sengketa, Hak ulayat, Mediasi

Full Text:

PDF

References


Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Moertiono, R. J. (2020). PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT PENGUASAAN TANAH TANPA HAK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), 1-21.

Ramadhani, R. (2016). Penanggulangan Kejahatan Terhadap Tanah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 2(2).

Ramadhani, R. (2017). Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 139-157.

Ramadhani, R. (2019). Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 98.

Ramadhani, R. (2019). Hukum Angraria (Suatu Pengantar). Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 1.

Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.

Ramadhani, R. (2021, December). Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Pasca Pandemi Covid-19. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 1-11).

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86

Mansar, A. (2020). The Efforts to Warn Corruption Through Education an Idiological Approach in Order Meet The Right to Country Rights. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 10-15.

Mansar, A. (2020). Child Criminal Justice Reconstruction System (As the efforts of Children's Rights in conflict with the Press Law According to Legal Aid). Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 2(1), 206-213.

Mansar, A., & Minin, D. (2020). THE RECONSTRUCTION OF LEGAL AID LAW FOR CHILDREN WHO GETCONFLICT WITH LAW IN PROCESS OF JUSTIFICATION FOR CHILDRENBASED ON THE VALUE OF PANCASILA. The 2nd Proceeding †œIndonesia Clean of Corruption in 2020".

Arifina, M., & Mansar, A. (2019). Features of Arbitration in Islamic Law when Resolving Disputes in Muamalah. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(10), 295-31.

Arifina, M., & Mansar, A. (2019). Features of Arbitration in Islamic Law when Resolving Disputes in Muamalah. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(10), 295-31.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats