Analisis Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Tidak Mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Analisis Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/Pn.Mjl)

M.Riga Syahrin

Abstract


Pidana denda sebagai instrumen pemidanaan untuk mencapai tujuan pemidanaan merupakan salah satu jenis pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda, bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19, bagaimana analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl). Kesimpulan dari pembahasan adalah dasar hukum dan kebijakan hukum pidana dalam membuat peraturan tentang tindak pidana denda adalah KUHP kemudian dikeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Sanksi pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang tidak mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19 adalah didasarkan pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana denda adalah semua unsur dari Pasal 93 Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo. Pasal 16 Ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Majalengka Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Majalengka, telah terpenuhi, maka para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid 19. Analisis hukum dalam penerapan sanksi denda dalam Putusan Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN.Mjl) adalah pidana denda terhadap pelaku oleh hakim termasuk sangat ringan apabila dibandingkan dengan ancaman maksimum denda yang diatur dalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018. Pelaku dijatuhkan pidana denda Rp. 5.000.000,- sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan hukumannya seharusnya Rp.100.000.000.


Keywords


Sanksi Denda, Pelaku Tindak Pidana, Covid-19

Full Text:

PDF

References


Hadita, C., & Sihombing, E. N. (2021). Criminalization of COVID-19 Vaccine Objector Associated with Siracusa Principles (Study on Provincial Regulation of DKI Jakarta Number 2 of 2020 on Corona Virus Disease Prevention 2019).

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, M. T. S. (2022, February). Analisis Unsur Tindak Pidana Atas Tindakan Penyuntikan Vaksin Kosong Oleh Tenaga Medis Kepada Siswa SD di Kota Medan. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 62-81).

Riza, F. (2020). Hukum Pidana Teori Dasar.

Riza, F. (2021, June). Budaya Hukum Masyarakat dalam menghadapi Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19). In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 445-453).

Riza, F., & Zainuddin, Z. (2020). Pemenuhan Hak Masyarakat Nelayan di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 545-556.

Zainuddin, Z. (2021, December). Peran Dewan Perwakilan Daerah Dalam Melakukan Kerjasama Dengan Pemerintah Daerah Terhadap Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Covid-19. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 23-34).

Mansar, A. (2020). The Efforts to Warn Corruption Through Education an Idiological Approach in Order Meet The Right to Country Rights. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 10-15.

Mansar, A. (2020). Child Criminal Justice Reconstruction System (As the efforts of Children's Rights in conflict with the Press Law According to Legal Aid). Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 2(1), 206-213.

Mansar, A., & Minin, D. (2020). THE RECONSTRUCTION OF LEGAL AID LAW FOR CHILDREN WHO GETCONFLICT WITH LAW IN PROCESS OF JUSTIFICATION FOR CHILDRENBASED ON THE VALUE OF PANCASILA. The 2nd Proceeding †œIndonesia Clean of Corruption in 2020".

Arifina, M., & Mansar, A. (2019). Features of Arbitration in Islamic Law when Resolving Disputes in Muamalah. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(10), 295-31.

Arifina, M., & Mansar, A. (2019). Features of Arbitration in Islamic Law when Resolving Disputes in Muamalah. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(10), 295-31.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats