Konservasi Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Dropshipping Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Aturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Natasya Rizky Adha

Abstract


Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjual produk barang atau jasanya tanpa modal yang besar kepada pembeli. Salah satunya adalah jual beli terhadap konsumen, menjual barang tanpa memiliki disebut dropshipping. Sistem jual beli secara dropshipping ini belum diketahui hukumnya dalam Islam sehingga dikhawatirkan menjadi syubhat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perbandingan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data kewahyuan dan sumber hukum sekunder. Alat pengumpul data penelitian ini adalah studi dokumen. Untuk menganalisis data yang diperoleh maka digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa konsep sistem jual-beli secara dropshipping baik secara Islam dan aturan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda, hanya saja yang membedakan dropshipping secara Hukum Islam dalam jual-beli melakukan kesepakatan yang disebut akad atau sebuah perjanjian mengenai produk yang diperjual belikan. berbeda halnya dengan bentuk pengawasan aturan perundang-undnagan yang mana selain di awasi pemerintah juga diawasi oleh para pihak yang sudah bekerja sama untuk memantau kegiatan jual-beli dropshipping


Full Text:

PDF

References


Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (Btp) Berbahaya Pada Produk Pangan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).

Sihombing, E. N. (2018). Kebijakan Afirmatif bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Kekayaan Intelektual. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(3), 427-444.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Hamdani, H., Mansar, A., & Erwinsyahbana, T. (2022). Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 166-171.

Abror, S., Mansar, A., & Limbong, F. S. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Hak Waris Yang Mengalami Degradasi Nilai Pembuktian (Studi Putusan PN Cianjur No. 259/PID. B/2015/PN. CJR). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(4), 2405-2415.

Mansar, A. (2022, February). Siapa Yang Berkewajiban Dalam Membuat Pencarian Orang, Red Notice, Cekal. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, pp. 90-98).

Mansar, A. (2022). Legal Aid is the State's Responsibility and the Rights of Children in Conflict with the Law. International Journal Reglement & Society (IJRS), 3(3), 301-308.

Moertiono, R. J., & Mansar, A. (2022). Notary Authority In Making Authentic Deeds Regarding Copyright. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(1), 37-48.

Mansar, A., & Arifin, M. (2021). CRIMINAL ELECTIONS AS AN EFFORTS TO EMBRACE PANCASILA DEMOCRACY TOWARDS CONSUMER ELECTIONS IN 2024. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 2(3), 176-182.

Nasution, A. D., Suprayitno, S., & Mansar, A. (2021). Juridical Study of The Implementation of The Principles of Equality of The Parents Parties In Contruction Action Contract Which Is Made In A Notary Face. Veteran Law Review, 4(2), 130-142.

Mansar, A. (2021). Reconstruction of Corruption Law Enforcement in the Anti Rasuah Institution" Corruption Eradication Commission (KPK)”(Based on Approach “Berani Jujur Pecat”(Dare Honest Fired)”. Randwick International of Social Science Journal, 2(3), 316-325.

Amalia, R., Arifin, M., & Mansar, A. (2021). Tanggung Jawab Notaris yang Membatalkan Akta Atas Permintaan Penjual secara Sepihak dalam Perspektif Undang-undang Jabatan Notaris. Jurnal Yuridis, 8(1), 102-119.

Mansar, A. (2021). Returning Corruption Proceeds Assets Through International Cooperation in the Covid-19 Pandemic Era. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(3), 228-234.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats