Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pungutan Liar Yang Dilakukan Oknum Perangkat Desa (Studi Di Polres Pelabuhan Belawan)
Abstract
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pungutan Liar Yang Dilakukan Oknum Perangkat Desa (Studi Kasus di Polres Pelabuhan Belawan). Penegakan Hukum adalah penerapan hukum itu sendiri yang berkaitan dengan sanksi pidana dan hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa modus pelaku pungutan liar, untuk mngetahui dan menganalisa hambatan-hambatan pihak kepolisian dalam penindakan terhadap pungutan liar, untuk mengetahui dan menganalisa sejauh mana ruang lingkup kepolisian dalam mengatasi pungutan liar dan ketersinggungan dengan dengan tim saber pungli. Penelitian dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Yuridis Empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Penyidik di Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan didukung oleh data sekunder, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara menakut-nakuti korban atau menjanjikan bahwa suatu hal itu akan selesai dengan cepat dan tanpa kendala istimewa penanganannya dari yang lian yang tidak memberi sejumlah uang kepada perangkat desa atau dalam hal ini penyuapan dan pungli. Hambatan dan kendala yang dihadapi pihak kepolisian adalah kurang terbukanya masyarakat dalam hal pengaduan pungutan liar ini, masyarakat yang menganggap bahwa pungli ini adalah hal yang wajar sangat menyulitkan pihak kepolisian dalam menerima informasi terjadinya pungutan liar ini. Berdasarkan hal ini aparat Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan melakukan pengawasan dan sosialisasi terhadap pelaku pugutan liar dan masyarakat tentang pentingnya peran masyarakat dan perangkat desa dalam hal ini untuk mencegah pungutan liar ini terjadi kembali. Dalam hal ini pelaku tindak pidana pungli atau dapat dikatakan korupsi dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimana pelaku dijerat hukuman minimal 4 tahun penjara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andryan, A., & Kodiya, B. A. (2020). Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 177-183.
Andryan, A., & Kodiya, B. A. (2020). Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 7(2), 177-183.
Asliani, A. (2020, February). Legal Protection Against Rape Victims Based On Victimology. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, Pp. 891-900).
Asliani, A., & Lubis, M. T. S. (2021). Optimalisasi Peran Organisasi Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (Pkk) Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Dalam Upaya Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Ihsan: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 244-257.
Asmadi, E. (2018). Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 39-51.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Astuti, M. (2019, March). Sociological Study On Involvement Of Women In Criminal Action Of Corruption. In Multi-Disciplinary International Conference University Of Asahan (No. 1).
Astuti, M. (2019, March). Sociological Study On Involvement Of Women In Criminal Action Of Corruption. In Multi-Disciplinary International Conference University Of Asahan (No. 1).
Astuti, M. (2020). Protection Of Disappeared And Dead As A Result Of War According To International Humanitarian Law And Islamic Law. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(2), 53-61.
Astuti, M., & Aksa, M. F. (2021). Pendekatan Restoratif Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Dalam Kejahatan Korporasi. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 679-684.
Faisal, F. (2016). Efektifitas Penerapan Multi-Criteria Decision Making (Mcdm) Dalam Pemilihan Perangkat Lunak Layanan Pengolah Pemungutan Suara Elektronik Dengan Menggunakan Expert Choice. Kilat, 5(2), 97-104
Faisal, N. S. (2017). Kriminologi Suatu Pengantar. Medan Cv Pustaka Prima.
Febriandy, M. (2021). Sistem Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Atau Perampasan Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga Dari Pt. Adira Finance (Studi Putusan No. 141/Pid. B/2019/Pn. Pky).
Harahap, A. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1-6.
Iswara, R. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Memudahkan Perbuatan Cabul Sebagai Pencaharian Secara Bersama-Sama.
Koto, I. (2021). Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penggabungan Perkara Korupsi Dan Money Laundering (Studi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 156-162.
Lubis, M. S. Y. (2006). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Atas Benda Jaminan (Studi Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Wilayah I Medan).
Lubis, M. T. S., & Koto, I. (2022). Model Pembelajaran Hukum Acara Pidana Berbasis Bedah Perkara Dalam Mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (Mbkm). Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 4(3), 1432-1439.
Moertiono, R. J. (2019). Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Pengkaryaan Dan Jasa Tenaga Kerja Antara Pt. Sinar Jaya Pura Abadi Dan Pt. Asianfast Marine Industries. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(3), 124-140.
Moertiono, R. J. (2019). Tanggung Jawab Pidana Dan Perdata Bagi Nakhoda Terhadap Tenggelamnya Kapal. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(1).
Nainggolan, I. (2021, August). Pertanggungjawaban Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Perusahaan Perikanan. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, Pp. 737-748).
Nurhilmiyah, N., Hanifah, I., & Asliani, A. (2020). Existence Of Criminal Fine In Criminal Act Of Corruption.
Padang, R. G. (2021). Tinjauan Kriminologi Terhadap Perbuatan Pungutan Liar Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan (Doctoral Dissertation).
Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2), 163-174.
Pirmansyah, M. (2014). Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum, 2(1).
Pradifta, D. S. Gugurnya Hak Menuntut Dan Hak Menjalankan Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 81/Pid. Sus/Pn. Sby).
Prayogi, A. R. (2021). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Merek Kepada Pihak Yang Memproduksi Celana Dalam Tanpa Ada Kesamaan Nama Maupun Logo.
Rahmi, A., & Nina, I. (2017). Ibpk Di Kecamatan Medan Marelan Melalui Pelatihan Berbasis Ranting Aisyiyah Sebagai Metode Praktis Pemahaman Dan Penyadaran Nilai-Nilai Keadilan Dan Kebenaran Dalam Pembagian Warisan Islam. Jurnal Prodikmas Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(01).
Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.
Riza, F. (2020). Hukum Pidana Teori Dasar.
Rozi, M. (2014). Efektifitas Hakim Mediasi Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa.
Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima.
Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima.
Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. Paradigma Hukum Ketatanegaraan Indonesia.
Simarmata, H. M. P., Sahri, S., Subagio, S., Syafrizal, S., Purba, B., Purba, P. B., ... & Nurhilmiyah, N. (2020). Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Yayasan Kita Menulis.
Simatupang, N. (2001). Pelaksanaan Perlindungan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Rantau Prapat.
Vi, K. A. P. K., & Munawwarah, S. Pertanggungjawaban Pidana Kepala Disbutparpora Terhadap Penyalahgunaan Anggaran Pekan.
Zainuddin, Z. (2021). Right To Own Land By The State In The Frame Of Constitutional Law. Randwick International Of Social Science Journal, 2(2), 46-57.
Eddy, T., & Sahari, A. (2023). ANALISA YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (STUDI TERHADAP PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA RUDIYANTO BIN CARTA YANG DI DAKWA MELANGGAR PASAL 374 JO. PASAL 64 KUHP PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA). JURNAL HUKUM DAS SOLLEN, 9(1), 605-616.
Nasution, K. R., Eddy, T., & Miroharjo, D. (2023). PENYELIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI BIDANG PERTANAHAN DI KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG. TAQNIN: Jurnal Syariah dan Hukum, 5(01).
Eddy, T. (2020). The Controversy of Environmental Law Policies from Regulation Perspective. International Journal of Law Reconstruction, 7(1), 63-76.
Munthe, S., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023, March). Wewenang Polri Menyelesaikan Pidana Penipuan Dan Penggelapan Arisan Online Melalui Keadilan Restoratif: Perspektf Hukum Islam. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 58-66).
Kurniawan, M. A., Eddy, T., & Mansar, A. (2023, March). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 2, No. 1, pp. 89-98).
Putri, D., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Pimpinan Proyek Terhadap Kecelakaan Kerja yang Menyebabkan Kematian. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 1679-1698.
Astuti, R., Eddy, T., & Nadirah, I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan oleh Orangtua. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(3), 1660-1678.
Eddy, T., & Purnomo, S. (2023). Implementation Of Pancasila Philosophy On Construction Services In Realizing A Fair And Prosperous Society. Russian Law Journal, 11(5), 1506-1516.
Darmawan, M. R., & Eddy, T. (2022). ANALISIS YURIDIS PERAN PENGADILAN DALAM UPAYA MEMBERIKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ORANG MISKIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM. JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 140-151.
Aritonang, J. M., & Eddy, T. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASISTEN RUMAH TANGGA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 791/Pid. B/2015/PN. Mdn). JURNAL DOKTRIN REVIEW, 1(1), 106-116.
Lubis, M. R., Eddy, T., & Sahari, A. (2022). Peran Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik (Studi di Polda Sumatera Utara). Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(2), 1419-1427.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


