Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee di Kabupaten Langkat

Tommy Wijaya

Abstract


Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawahan, ladang, perikanan, perkebunan dan penggunaan tanah lainnya yang lazim sebagai usaha pertanian. Landreform memiliki beberapa program yang salah satunya berbicara mengenai larangan kepemilikan tanah guntai (absentee) yang asas nya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, pemilikan tanah secara guntai (absentee) adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah pertanian tersebut. Namun di dalam masyarakat masih ditemukan kepemilikan tanah absentee serta masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kepemilikan tanah absentee, bagaimana akibat hukum nya terhadap kepemilikan tanah absentee tersebut serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee tersebut.Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan kasus kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Langkat yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Bapak Auliyah Rizky Lubis S.H Selaku Seksi Penataan Pertanahan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepemilikan tanah absentee di sebabkan oleh beberapa faktor, yaitu karena tanah tersebut peruntukannya sebagai tanah pertanian, kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat serta kurang pahamnya Camat/Kepala Desa mengenai larangan kepemilikan tanah absentee. Akibat hukum nya tanah akan diambil oleh pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti Kerugian. Dan secara tidak langsung tanah tidak dapat didaftarkan di BPN Kabupaten Langkat sebagai Sertifikat Hak Milik. Serta hambatan dan upaya BPN Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee. Hambatannya yaitu masih banyak tanah-tanah yang belum terdaftar di BPN Kabupaten Langkat dan upaya yang dilakukan yaitu mengubah peruntukan tanah dari tanah pertanian kepada bisnis property.


Keywords


Akibat Hukum,Kepemilikan Tanah,Tanah absentee.

Full Text:

PDF

References


Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188..

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174

Budiman, A. S. Kepastian Hukum Buku Pendaftaran Surat Di Bawah Tangan Yang Dibuat Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata.

Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.

Hanifah, I. (2020). [Loa] Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia: Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia.

Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA.

Hanifah, I. (2020). (Turnitin) Existence Of Criminal Fine In Criminal Act Of Corruption

Harmono, H. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Oknum Bupati Yang Melakukan Korupsi Dalam Hal Pengadaan Tanah.

Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). Model Praktis Penyelesaian Kewarisan Islam Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Kumpulan Penelitian Dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35. Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, E. R. S. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Tenaga Kerja Di Kota Medan.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Negara, Y. M. K., & Harahap, S. D. U. B. Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Mengeluarkan Skt Di Atas Tanah Hgu Ptpn II.

Prayoga, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Reza, F. U. Proses Penyidikan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Praktik Pertambangan Pasir Batu Tanpa Izin.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Mengembangkan Model Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Kumpulan Penelitian Dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Saragi, Y. M. Tinjauan Viktimologi Terhadap Korban Tindak Pidana Penggelapan Dan Pencucian Uang Pada Kasus First Travel.

Sihombing, E. N. (2020). The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province: The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province.

Simanjuntak, A. S. Proses Penyidikan Penguasaan Tanah Tanpa Hak Terhadap Lahan Ptpn Ii Oleh Kelompok Tani Di Hamparan Perak (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).

Sururiyah, L. (2018). Efektivitas Penerapan Remedial Teaching Terhadap Peningkatan Kemampuan Siswa Dalam Memahami Pelajaran. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi Terhadap Suami Pelaku Penganiayaan Dalam Rumah Tangga. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

Soeripno, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara Di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161

Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah dengan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Wahyudi, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). HUKUM PERIZINAN; Proses Pendirian dan Pendaftaran Perusahaan dalam Praktek.

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats