Kajian Yuridis Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Sebagai Objek Sita Umum Pada Perusahaan Yang Pailit

Tengku Rizq Frisky Syahbana

Abstract


Merek merupakan benda bergerak namun tidak berwujud yang memberikan hak ekslusif berupa hak ekonomis dan hak moral yang melekat pada pemilik merek sehingga menjadikan merek sebagai suatu aset kepemilikan yang bernilai tinggi. Hak atas merek dapat dimasukkan ke dalam harta pailiti (boedel pailit). Penjualan harta kekayaan debitor pailit dalam hal ini adalah hak atas merek dapat menimbulkan ketidakpastian karena terkait penentuan nilai ekonomis hak atas merek tersebut. Dalam hal ini yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah penentuan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengalihan hak atas merek terdaftar sebagai objek sita umum dalam penyelesaian perkara kepailitan serta memformulasikan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian melalui penelusuran pustaka yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah harta pailit selama memiliki harga/nilai jual yang dibawah penguasaan oleh Kurator digunakan untuk menyelesaikan utang debitor kepada kreditor. Debitor yang memiliki suatu harta berupa Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai komersil maka harta tersebut akan dikelola oleh kurator guna membereskan utang kepada kreditor. Bila ingin menetapkan HKI sebagai harta pailit memerlukan kajian mengenai hukum kebendaan. Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan penjaminan pembayaran utang, hal itu bergantung pada benda apa yang dipergunakan untuk menjamin utang tersebut. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit berupa hak atas merek, memerlukan appraisal (penilaian terhadap suatu harta). Appraisal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai standar penilaian Indonesia dari suatu harta.


Keywords


Hak Atas Merek,Kepailitan,Utang.

Full Text:

PDF

References


Abduh, R., & Hanifah, I. (2020). Certainty Of Jurisdiction Law In Civil Law System. Randwick International Of Social Science Journal, 1(2), 271-276.

Adi, P., & Koto, I. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188..

Asmadi, E. (2020). Legal Action Against Of Notary Supervisory Board Decision. Nomoi Law Review, 1(1), 10-18.

Faisal, F. (2019, March). Strategy Promotes Good Bureaucracy Avoid Conflict Resolutions. In Proceeding: International Conference On Islamic Studies (Icis) Iain Ponorogo (Pp. 1-10)..

Faisal, F. (2020). Sharia Banking Rights And Obligations In Implementing Musyarakah Agreements Based On Indonesian Law. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(1), 7-12.

Fajriawati, F. (2018). Analisis Pengaruh Tenaga Kerja Asing Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Berdampak Pada Tingkat Pengangguran Di Sumatera Utara. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Studi Pembangunan, 18(2).

Fajriawati, F., Harisman, H., & Nurlubis, D. M. (2020, February). Analysis Of Sharia Purple Load System On Settlement Of Sharia In Islamic Law Perspective Indonesia. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Vol. 1, No. 1, Pp. 699-703).

Febriandy, M. (2021). Sistem Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Atau Perampasan Yang Dilakukan Oleh Pihak Ketiga Dari Pt. Adira Finance (Studi Putusan No. 141/Pid. B/2019/Pn. Pky).

Hanifah, I., & Nurhilmiyah, N. (2021). Pkm Pendampingan Manajemen Data Kepala Sekolah Di Slb Taman Pendidikan Islam. Jurnal Abdimas Phb: Jurnal Pengabdian Masyarakat Progresif Humanis Brainstorming, 4(3), 366-370..

Harahap, A. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(1), 1-6.

Harahap, A. (2020). Use Of Instructional Evidence Tools By The Public Prosecutor In The Criminal Prosecution Process. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 1(1), 1-6.

Kodiyat, B. A. (2018). Borneo Law Review-Salam Redaksi. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 1(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.

Koto, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan Ma. Ri No: 2037/Pid. Sus/2015) (Doctoral Dissertation)..

Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, Pp. 45-53).

Lubis, M. S. Y. (2006). Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Atas Benda Jaminan (Studi Pada Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Kantor Wilayah I Medan).

Mariati, M., & Nina, I. (2021). Analisis Kesiapan Perguruan Tinggi Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) Di Sumatera Utara. Kumpulan Makalah, Jurnal Dosen, 2(1).

Moertiono, R. J., & Mansar, A. (2022). Notary Authority In Making Authentic Deeds Regarding Copyright. Jurnal Pembaharuan Hukum, 9(1), 37-48.

Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan Ma. Ri No. 2037/Pid. Sus/2015). Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Prayogi, A. R. (2021). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Merek Kepada Pihak Yang Memproduksi Celana Dalam Tanpa Ada Kesamaan Nama Maupun Logo.

Ramadhani, R. (2020). Buku Ajar Hukum Dan Etika Profesi Hukum.

Riza, F. (2019, March). Alternative Dispute Settlement Internal Political Parties Court By Parties. In Multi-Disciplinary International Conference University Of Asahan (No. 1).

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima.

Sihombing, E. N., & Utara, H. A. M. S. (2016). Problematika Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Problems On Forming Local Regulations Programs). Dari Redaksi, 285.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi Terhadap Suami Pelaku Penganiayaan Dalam Rumah Tangga. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

Sururiyah, L. (2018). Efektivitas Penerapan Remedial Teaching Terhadap Peningkatan Kemampuan Siswa Dalam Memahami Pelajaran. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1)..

Wajdi, F., & Ramadhani, R. (2022). Legal Problems Of Land Services Online. International Journal Reglement & Society (Ijrs), 3(1), 19-29.

Yusni, M., & Asmadi, E. (2020). Enhancing Literature On Procedural Justice And Organizational Learning: Examining Mediating Role Of Organizational Learning And Organizational Trust. Journal Of Security & Sustainability Issues, 10(2).

Yusrizal, M., & Erwinsyahbana, T. (2012). Hukum Perizinan; Proses Pendirian Dan Pendaftaran Perusahaan Dalam Praktek.

Zainuddin, Z. (2021). Right To Own Land By The State In The Frame Of Constitutional Law. Randwick International Of Social Science Journal, 2(2), 46-57.

Ginting, L., Kamello, T., Yamin, M., & Saidin, O. K. (2020). BUILDING WITHOUT ACCOMPANIED BY LAND RIGHT AS FIDUCIARY COLLATERAL OBJECT. Palarch's Journal Of Archaeology Of Egypt/Egyptology, 17(4), 1729-1743.

Ginting, L., Tan Kamello, M. Y., & Saidin, O. K. (2021, October). Formulation Of A Certification Agency For Buildings Without Land Rights Based On The Principle Of Horizontal Separation (Comparison To Japan). In ICOLEG 2021: Proceedings Of The 2nd International Conference On Law, Economic, Governance, ICOLEG 2021, 29-30 June 2021, Semarang, Indonesia (P. 177). European Alliance For Innovation.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats