Tinjauan Yuridis Rehabilitasi Dalam Rangka Deradikalisasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme

Syamsuddin Sigalingging

Abstract


Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme, pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, kebijakan hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme adalah masih belum memiliki aturan yang dapat dikenakan pada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang menolak untuk mengikuti kegiatan deradikalisasi oleh BNPT. Pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah sesuai dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali di dalam masyarakat. Kebijakan hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mengembangkan kebijakan non-penal berupa upaya rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan juga upaya preemtif dan preventif. Upaya rehabilitasi terkait tindak pidana terorisme ini salah satunya melalui program deradikalisasi, yang bertujuan untuk melepaskan ideologi radikal dari diri pelaku. Program deradikalisasi di Indonesia dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan rehabilitasi (mengembalikan ke keadaan semula), reintegrasi dengan lingkungan atau masyarakat, dan re-edukasi (mendidik atau membina kembali pelaku tindak pidana terorisme terutama mengenai keagamaan dan moral Pancasila.


Keywords


Rehabilitasi,Deradikalisasi,Terorisme.

Full Text:

PDF

References


Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Arifin, M. (2018). Arbitrase Dalam Hukum Islam dan Judul Buku Sengketa Perbankan Syariah. KUMPULAN JURNAL DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA, 8(10).

Arifin, M. (2018). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatasan Kebebasan. KUMPULAN JURNAL DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA, 8(10).

Arifin, M. (2018). Arbitrase Dalam Hukum Islam dan Judul Buku Sengketa Perbankan Syariah. KUMPULAN JURNAL DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA, 8(10).

Arifin, M. (2018). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatasan Kebebasan. KUMPULAN JURNAL DOSEN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA, 8(10).

Chandranegara, I. S., & Sihombing, E. N. (2021). Emergency law-making in Indonesia: Between political and constitutional process. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 24(4), 1-7.

Dirkareshza, R., & Sihombing, E. N. (2021). Acceleration of Village Welfare through Bumdes: Disorientation of Implementation of Bumdes Regulations and Policies. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(4), 419-434.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) Dan Hukum Islam Di Indonesia. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23

Hanifah, I. (2020). [Loa] Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia: Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia.

Hanifah, I. (2020). (Turnitin) Existence Of Criminal Fine In Criminal Act Of Corruption.

Hakim, N. (2020). The Enforcement Of Human Rights Through Implementing Of The Sharia. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 01-09.

Hakim, N. Concept Of Jihad.

Kartika, D. (2021). Legalitas Pendaftaran Pendirian Dan Perubahan Persekutuan Komanditer Pasca Lahirnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 (Doctoral Dissertation).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219

Pakpahan, R. H., & Sihombing, E. N. (2018). Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Responsibility State In The Implementation Of Sosial Security. Jurnal Legislasi Indonesia, 9(2), 163-174/

Ramadhani, R., & Ramlan, R. (2019). Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 255-270.

Ramlan, R., Sihombing, E. N., & Fajriawati, F. (2020). The Urgency of Regional Regulation Bill of Serdang Bedagai Regency on Trading Business. Randwick International of Social Science Journal, 1(3), 523-533.

Sidauruk, F. S. Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku

Sihombing, E. N. (2020). The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province: The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province.

Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara.

Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. (2017). Ilmu perundang-undangan.

Sihombing, E. N. (2019). Analisis Wacana Hukuman Pancung Di Provinsi Aceh. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 514-523.

Sihombing, E. N. (2021). [Peerreview] _Problematics Implemention on Interruption Permission in the Regions.

Sihombing, E. N. (2020). Hukum Tata Negara. Penerbit EnamMedia.

Sihombing, E. N. (2019). Pengantar Hukum Konstitusi. Sihombing, E. N., & Hadita, C. (2021). Konstitusionalitas Poligami Dalam Perspektif Hermeneutika Hukum Islam Di Indonesia. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 5(1).

Sihombing, E. N. (2018). Kebijakan

Sinaga, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

Wahyudi, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.

Wahyudi, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats