Peran Bank Sampah Dalam Meningkatkan Pembangunan Lingkungan, Bersih, Hijau, Dan Sehat Melalui Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Penelitian Pada UPT Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara)

Agung Permana Putra

Abstract


Untuk mengurangi volume sampah dan menjadikan sampah tersebut menghasilkan nilai rupiah maka harus dikelola oleh masyarakat melalui program bank sampah. Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Peran Bank Sampah dalam meningkatkan perekonomian nasabahnya dapat dikatakan tidak terlalu signifikan, ini berdasarkan hasil dari tabungan sampah dan penjualan barang kerajinan yang jumlahnya masih relatif kecil. Bank Sampah merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh masyarakat Bank Sampah melakukan pola pemberdayaannya dengan cara melibatkan potensi masyarakat dalam mengelola sampah dan menjalankan program bank sampah, yaitu mulai dari memilah dan mengelompokkan sampah yang ada hingga menjadi barang yang berharga untuk dijual. Bank Sampah juga memberikan dampak lain bagi masyarakatnya, yaitu menjadi poros bagi masyarakat untuk membangun pola pikir dan perilaku masyarakat dalam memilah sampah secara kontinu dengan menerapkan konsep reuse dan recycle. Selain itu program-program Bank Sampah ini secara alamiah menstimulan masyarakat untuk saling membantu sesama. Dan yang tampak jelas dari kehadiran Bank Sampah ini adalah terciptanya lingkungan yang bersih, yang terbebas dari masalah sampah dan meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat.

Kata Kuncil: Bank sampah, lingkungan, pemberdayaan ekonomi


Full Text:

PDF

References


Abdul R. Saliman. (2017). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan cetakan kesebelas.Jakarta: Prenadamedia Group

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2015). Hukum Perlindungan Konsumen.cetakan ketujuh, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Alfitri, (2011), Community Development: teori dan aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

A.M.Yunus Wahid, (2018), Pengantar Hukum Lngkungan, Jakarta, Prenadamedia

Ayu, Isdiyana Kusuma. (2019). Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu. Mimbar Hukum. 31(3). 338-351.

Aziz Muslim, (2008), Metodologi Pengembangan Masyarakat, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga

Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika

Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).

Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tebing Tinggi. Rapat Koordonasi Sosialisasi PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Tebing Tinggi. https://www.tebingtinggikota.go.id/berita/berita-daerah/rapat-koordinasi-sosialisasi-ptsl-pendaftaran-tanah-sistemisasi-lengkap-di-kota-tebing-tinggi. diakses 3 Agustus 2021 pukul 09:17

Edi Suharto, (2005), Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat, Bandung: PT. Refika Aditama

Esron Aritonang, Dkk, (2001), Pendampingan Komunikasi Pedesaan, Jakarta, Sekretariat Bina Desa

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fajaruddin, F. (2018). Efektivitas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Dalam Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 204-216.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Fatimah. (2018). Pendaftaran Tanah Wakaf Dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. Jurnal Hukum. 13(2), 286-294.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.

Hakim, N. Concept Of Jihad.

HASIBUAN, E. H. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN PADA MALAM HARI.

HARMONO, H. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP OKNUM BUPATI YANG MELAKUKAN KORUPSI DALAM HAL PENGADAAN TANAH.

Indrajaya, Rudi, dkk. (2020). Pengantar Hukum Agraria Teori dan Praktek. Bandung: PT. Refika Aditama.

Janus Sidabalok. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

L. James Gibson. (2006). Organisasi dan Menejemen: Prilaku, Struktur dan Proses. Jakarta: Erlangga

Moelijarto, Pemberdayaan Kelompok Miskin Melalui Program IDT, Jakarta: CSIS

Mujiburrohman, Dian Aries. 2018. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Bhumi. 4(1), 88-101.

Munir Fuady. (2015) Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakt

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2).

Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Nindyo Pramono. 2006. Bunga Rampai Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti

Onny S. Prijono dan Pranaka, 2009, Pemberdayaan Konsep, Pemberdayaan dan Implementasi, Jakarta: CSIS

Pratiwi, Irda, dkk. (2021). Menakar Kepastian Hukum Surat Keterangan Ganti Rugi Atas Tanah. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 1(1), 76-80.

Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

Ramadhani, Rahmat. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. Jurnal Sosial dan Ekonomi. 2(2). 31-40.

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Simatupang, N. (2018). PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK DIDIK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN FISIK DI SEKOLAH. MEDIA HUKUM, 24(1).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Suisyanto, Sriharini dkk., 2010, Islam Dakwah dan Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta:, J-PMI

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum Cetakan Ketiga. Jakarta: Universitas Indonesia

Soerjono Soekanto. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada

Syamsuhardi Bethan, 2008, Penerapan Prinsip-Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup

Takdir Rahmadi. 2016. Hukum Pengelolaan Bahan Bahaya Dan Beracun. Surabaya: Airlangga University press,

Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).

Tjuk Kuswatojo,1996, Penerapan Agenda 21 di Indonesia, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup ITB, Bandung

Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats