Analisis Hukum Terhadap Tindakan Turut Serta Dalam Melakukan Kekerasan Selama Kegiatan Orientasi Pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (Analisis Putusan Nomor 661/pid.b/2014/pn. Jkt ut)

Dimas Prayogi

Abstract


Keberlangsungan pendidikan tinggi di Indonesia saat ini masih saja sering terjadi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaannya. Tidak hanya meliputi permasalahan teknis internal penyelenggara pendidikan tinggi saja, masalah-masalah lain berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan yang bertentangan dengan nilai dan norma masih sering terjadi di ranah pendidikan tinggi di Indonesia. Hal tersebut cukup menjadi perhatian serius sebab masih terus berlanjut hingga saat sekarang ini. Pada persitiwa yang terjadi terhadap salah satu siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) atas nama Dimas Dikita Handoko yang harus meregang nyawanya ditangan senior-senior saat mengenyam pendidikan tinggi di Sekolah tinggi kedinasan yang bentuk tindakan turut serta dalam melakukan kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran adalah berdasarkan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP sesuai dengan peran masing-masing ke 4 pelaku oknum Taruna tingkat II STIP yang merupakan pleger bersama-sama dengan ke 4 oknum lainnya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Akibat hukum yang timbul terhadap pelaku kekerasan selama kegiatan orientasi pada Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yaitu kesemua pelaku dijatuhi hukuman 5 bulan penjara berdasarkan putusan Nomor 661/Pid.B/2014/PN. Jkt. Ut., namun pada kasus tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur ketentuan Pasal 353 KUHP keputusan hakim atas perkara tersebut terkesan tidak mencitrakan suatu keadilan.

Kata Kunci: Pendidikan, kekerasan, turut serta


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid, Sunardi, Muhammad Imam Sidik. (2004). Kejahatan Terorisme: Perspektif Agama, HAM, dan Hukum. Bandung: PT Refika Aditama

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Adi Sulistiyono dan Isharyanto, (2018), Sistem Peradilan di Indonesia Teori dan Praktik, Jakarta: Kencana

Agus Sb. (2016). Deradikalisasi Dunia Maya: Mencegah Simbiosis Terorisme dan Media. Jakarta: Daulat Press Jakarta

AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.

Ali Masyhar. (2009). Gaya Indonesia Menghadang Terorisme. Bandung: CV. Mandar Maju

Ahmed Al-Dawoody. (2019). Hukum Perang Islam, Jakarta: KPG(Kepustakaan Populer Gramedia)

Ardison Muhammad. (2010). Terorisme: Ideologi Penebar Ketakutan. Surabaya: Penerbit Liris,

ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

BUDIMAN, A. S. KEPASTIAN HUKUM BUKU PENDAFTARAN SURAT DI BAWAH TANGAN YANG DIBUAT NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA.

Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi, (2015), Penelitian Hukum Legal Research, jakarta: Sinar Grafika

Ginting, L. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 368-391.

Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).

Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

H.MD.Shodiq. (2018). Paradigma Deradikalisasi dalam Persfektif Hukum. Jakarta: Pustaka Harakatuna

Harahap, M. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Pemilik Resep Atas Pengingkaran Kesepakatan Tidak Membocorkan Resep Makanan Dengan Pihak Lainnya (Doctoral dissertation, UMSU).

Jonaedi Efendi. (2018). Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadang Hidup Dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Group

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian

Ilma Nuriana, Reproduksi Kekerasan dalam Relasi Antara Mahasiswa Senior dan Mahasiswa Junior Skripsi, Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Airlangga 2016

Ike Indra Agus Setyowati, Pembantuan dan Penyertaan (Deelneming) dalam Kasus Perkosaan Anak dalam jurnal Media Iuris Vol. 1 No. 2, Juni 2018

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, T. H. (2019). Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Muhammad Sadi Is, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.

P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, (2013), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta:Sinar Grafika.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.

Poltak Partogi Nainggolan. (2019). Kerja Sama Internasional Melawan Terorisme. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ramadhani, R., & Ramlan, R. (2019). Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 255-270.

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

RIZA, F., & ABDUH, R. (2018). MENGEMBANGKAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Reni Windiani Peran Indonesia Dalam Memerangi Terorisme, Jurnal Ilmu Sosial. Vol 16, No.2. Desember 2017

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Sihombing, E. N. (2021). Hukum Pemerintahan Desa. KUMPULAN BUKU DOSEN.

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Sururiyah, L. (2018). Efektivitas Penerapan Remedial Teaching Terhadap Peningkatan Kemampuan Siswa Dalam Memahami Pelajaran. EduTech: jurnal ilmu pendidikan dan ilmu sosial, 4(1).

Sururiyah, L. (2017). Tinjauan Kriminologi terhadap Suami Pelaku Penganiayaan dalam Rumah Tangga. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 328-350.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2013) Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Rajawalipers

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Wawan H. Purwanto. (2007). Terorisme Undercover: Memberantas Terorisme Hingga ke Akar-Akarnya, Mungkinkah ?. Jakarta: Cipta Mandiri Bangsa (CMB Press)

ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats