Kedudukan Penghimpunan Wakaf Indonesia Dalam Menentukan Badan Kenaziran Harta Wakaf (Studi Pada Kantor Perwakilan Bwi Provinsi Sumatera Utara)

Dandi Rianda

Abstract


BWI mempunyai kedudukan strategis sebagai salah satu alat kelengkapan ataupun instansi/lembaga yang dibentuk oleh Negara. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pemerintah mengamanatkan BWI untuk mengurusi persoalan wakaf sekaligus memberikan wewenang dalam pembentukan Badan Kenaziran Wakaf. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, mengetahui hubungan Badan Wakaf Indonesia dengan Badan Kenaziran wakaf dalam pengelolaan harta benda wakaf serta untuk mengetahui kedudukan hukum Badan Wakaf Indonesia dalam menentukan Badan Kenaziran Wakaf. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yaitu melakukan wawancara kepada kepada Bapak Syariful Mahya Bandar, selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, awalnya nazhir ditunjuk oleh wakif, nazhir didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat, apabila tidak terdapat KUA setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota, BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, akhirnya setelah BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, barulah dapat dibuatkan akta ikrar wakaf dari pewakif kepada nazhir.

Kata kunci: BWI, badan kenaziran, harta benda wakaf.


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2010. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: Refika Aditama.

Ahmad Rofiq. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.

A.Rahmah dan Amiruddin Pabbu. 2015 Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

DARMAWAN, R. KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI YANG DILAKUKAN PEKERJA DAYAH.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: Refika Aditama.

Eka N.A.M. Sihombing. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Malang: Inteligensia Media.

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hakim, N. Concept Of Jihad.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

I Made Kardiyasa, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), dalam Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.

James Julianto Irawan. (2014). Surat Berharga: Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis. Jakarta: Kencana

KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.

MEDAN, P. K. PELAKSANAAN STANDAR KESELAMATAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS.

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perwakilan Badan Wakaf Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.

PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.

Prianter Jaya Hairi, Penanggulangan Tindak Pidana Terkait Ujaran Kebencian, dalam Jurnal Vol. XI, No.03/I/Puslit/Februari/2019

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah dengan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Siah Khosyiah. (2010). Wakaf dan Hibah: Perspektif Ulama Fiqh dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sinta Dewi Rosadi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.

Siswanto Sunarno. (2016). Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. (2017). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Syaddan Dintara Lubis, dkk. Hubungan Hukum Pengelolaan Wakaf Antara Nazhir Dan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara Terhadap Tanah Wakaf Yang Belum Terdaftar (Studi di Kota Medan). dalam Jurnal USU Law Journal, Volume 3, Nomor 3, November 2015.

TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats