Kajian Hukum Putusan Nomor 1026 K/Pid/2016 Dengan Adanya Itikad Baik Mengembalikan Setelah Terjadinya Tindak Pidana Pencurian

Deni Tanaka

Abstract


Pelaku tindak pidana pencurian haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim atas itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan, bagaimana akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan tetap dijatuhi hukuman sebab Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan pidana sehingga terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan terdakwa dijatuhi hukuma pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian adalah hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 6 (enam) bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Hakim menilai dan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan mengembalikan sepeda motor yang dicurinya.

Kata Kunci : Analisis, itikad baik, pencurian.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. (2015). Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media, 2015;2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Bambang Sunggono. (2016). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

Chairul Huda. (2016). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group.

CST. Kansil dan Christine ST. Kansil. (2014). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Pradnya Paramita.

DAERAH, P. ANALISIS KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH DALAM PEMANTAUAN DAN EVALUASI.

DARMAWAN, R. KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI YANG DILAKUKAN PEKERJA DAYAH.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: Refika Aditama.

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hakim, N. Concept Of Jihad.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

I Made Kardiyasa, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), dalam Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.

KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.

MEDAN, P. K. PELAKSANAAN STANDAR KESELAMATAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS.

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.

Prianter Jaya Hairi, Penanggulangan Tindak Pidana Terkait Ujaran Kebencian, dalam Jurnal Vol. XI, No.03/I/Puslit/Februari/2019

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah dengan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sinta Dewi Rosadi. 2015. Cyber Law; Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Bandung: Refika Aditama.

SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats