Tinjauan Kriminologi Terhadap Perbuatan Pungutan Liar Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

Rahmat Gunawan Padang

Abstract


Pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perbuatan pungutan liar, untuk mengetahui akibat yang timbul dari perbuatan pungutan liar, untuk mengetahui upaya dan hambatan dalam menanggulangi perbuatan pungutan liar. Berdasarkan hasil penelitian dipahi bahwa faktor yang menyebabkan perbuatan pungutan liar yang terjadi di wilayah hukum polres pelabuhan belawan ialah faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab terjadinya perbuatan pungutan liar. Hakikatnya akibat yang timbul dari perbuatan pungutan liar ini ialah kepada pelaku dan korban, yang mana pelaku ASN akan dikenakan sanksi pidana Pasal 12A ayat (2) UU RI Tahun 2001, sedangkan masyarakat selaku korban akan merasa dirugikan baik secara ekonomis dan timbulnya rasa takut. Upaya penanggualangan perbuatan pungutan liar berupa lewat jalur penal (hukum pidana) yg bersifat represif dan lewat jalur non penal (diluar hukum pidana) yang bersifat prefentif. Hambatan dalam menanggulangi perbuatan pungutan liar berupa masyarakat tidak mau memberitahukan terjadinya perbuatan pungutan liar.

Kata Kunci: Tinjauan kriminologi, Pungutan Liar, Wilayah Hukum


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Agus Rusianto, 2016, Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana Jakarta:Kencana

Artikel Rudi Natamiharja. (2018) Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

Achmad Ridwan Tentowi dkk, 2016, Politik Hukum Tata Kelola dan KepelabuhanNasional, Bandung: Warta Bagdja

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi, 2015, Penelitian Hukum Legal Research,jakarta:Sinar Grafika

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Fauziah Lubis, 2020, Bunga Rampai Hukum Acara Pidana, Medan: Manhaji

Frans Maramis, 2016, Hukum Pidana Umum dan Tertulis Di Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

M.Ali Zaidan, 2015, menuju pembaruan hukum pidana, Jakarta: Sinar Grafika

Miranti Puspaningtyas. dkk. Sertifikat Halal Bagi Produk Makanan dan Minuman Untuk Meningkatkan Citra UMKM Di Kabupaten Blitar. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.9 No.2 Desember 2019

Muhamad Fajar Maulana dan tna Januarita, Penerapan Pengaturan Dwelling Time Dalam Proses Bongkar Muat Di Pelabuhan Belawan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dalam Jurnal Prosiding Ilmu Hukum,Gelombang 2, Tahun Akademik 2015-2016

Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nursariani Simatupang dan Faisal, 2017, Hukum Kriminologi, Medan: Pustaka Prima

PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.

Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).

Prasadja Ricardianto dkk, Integrasi Antara Dwelling time dan Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok dalam Jurnal Manajemen dan Transportasi Logistik. Wahyu Septi Utami Percepatan Dwelling time: Strategi Peningkatan Kinerja Perdagangan Internasional Pelabuhan Tanjung Priok dalam Jurnal Economic Development Analysis Journal Vol. 4 No. 1 Tahun 2015.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Rabiah Z Harahap.Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal.dalamJurnal Delegalata. Vol. 3 No. 1 Januari-Juni 2018.

Rani Andriani Koswara. 2007. Panduan Lengkap Berbisnis Kue Kering. Jakarta : Trans Media.

REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, Jakarta : Rajawalipers

Sofyan Hasan. 2014. Sertifikasi Halal Dalam Hukum Positif Regulasi dan Implementasi Di Indonesia. Aswaja Pressindo : Yogyakarta.

Suteki dan Galang Taufani, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif (Filsafat, Teori,danPratik). Depok : Rajawalipers.

Tati Handayani, Pusporini. 2021. Membangun UMKM Syariah di Industri Halal. Deepublish : Yogyakarta. Halaman 21-28

Teguh Prasetyo, 2017, Hukum Pidana, Jakarta:Rajawali Pers

Tejomurti, dkk. 2018. Legal Protection for Urban Online-TransportationUsers Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505

TUNGGAKAN, I. P. P., & FATIHAH, A. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMAKAI JARINGAN.

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM

WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil).

Warto, samsuri.Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia.dalamjournal of Islamic Economics dan Banking Vol. 2 No.1 Juli 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats