Responsibilitas Negara Transit Untu Mendapatkan Negara Tujuan Bagi Pengungsi Menurut Konvensi pengungsi 1951 dan Protokol 1967

Francois Fredly Africo Saragi Napitu

Abstract


Menanggapi permasalahan pengungsi akibat Perang Dunia Kedua, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merumuskan sebuah aturan hukum internasional mengenai pengungsi dalam Konvensi Pengungsi 1951 dan diamandemen dalam Protokol 1967. Kedatangan pengungsi juga sering dihadapi negara Indonesia. Sebuah permasalahan baru timbul karena negara Indonesia bukan merupakan peserta Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, padahal negara Indonesia sering dijadikan negara persinggahan sementara (transit) bagi pengungsi sebelum pengungsi tersebut pergi menuju negara tujuannya.Berdasarkan penelitian tersebut, tanggung jawab Indonesia sebagai negara transit terhadap pengungsi sebelum mendapatkan negara tujuannya berdasarkan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 adalah penanganan pengungsi yang terdapat di Indonesia dilakukan berdasarkan negara Indonesia menjunjung tinggi DUHAM 1948. Peran Indonesia sebagai negara transit untuk mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah melakukan koordinasi dengan organisasi internasional kemudian akan dicarikan solusi jangka panjang terhadap pengungsi. Bentuk-bentuk hambatan Indonesia sebagai negara transit dalam mendapatkan negara tujuan bagi pengungsi adalah dibatasinya kuota pengungsi oleh negara tujuan, IOM memberhentikan dana untuk penanganan pengungsi dan pengungsi di Indonesia kerap melanggar hukum.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Bambang Sunggono, (2015), Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Rajawali Pers.

Eko Riyadi, (2018), Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, Depok:Rajawali Pers.

Huala Adolf, (2017), Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Jakarta:Rajawali Pers.

JG Starke, (2003), Pengantar Hukum Internasional, Jakarta:Sinar Grafika.

Johanes Irawan E., (2018), Pelaksanaan Yurisdiksi Universal Dalam KedaulataNasional Negara-Negara,Depok:Rajawali Pers.

M. Iman Santoso, (2014), Hukum Pidana Internasional, Bandung:Pustaka RekaCipta.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, (2003), Pengantar HukumInternasionalBandung:Alumni.

Muhammad Junaidi, (2016), Ilmu Negara Sebuah Konstruksi IdealNegara Hukum,Malang:Setara Press.

Munir Fuady, (2018), Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep,Jakarta:Rajawali Pers.

Sefriani, (2014), Hukum Internasional Suatu Pengantar, Depok:Rajawali Pers.

Sefriani, (2016), Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan InternasionalKontemporer, Jakarta:Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2013), Penelitian Hukum Normatif Suatu TinjauanSingkat, Jakarta:Rajawali Pers.

Suteki dan Galang Taufani, (2018), Metodologi Penelitian Hukum Filsafat Teori danPraktek, Jakarta:Rajawali Pers.

United Nations High Commissioner for Refugees, (2011), Konvensi 1951 TentangStatus Pengungsi dan Protokol 1967, Jenewa:UNHCR.

United Nations High Commissioner for Refugees, 2005, Pengenalan Tentang

Perlindungan Internasional,Jenewa:UNHCR.

United Nations High Commissioner for Refugees, (2012), Pengungsi Anak:Lari Dari Penganiayaan Dan Peperangan, Jenewa:Bagian Pelayanan Hubungan Masyarakat.

JURNAL

Intan Pelangi, Perlindungan Terhadap Pencari Suaka Berdasarkan Undang Undang

Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam jurnal Jurnal IlmuHukum Vol. 4 No. 1, 2017.

Rosmawati, Perlindungan Terhadap Pengungsi/Pencari Suaka Di Indonesia (Sebagai Negara Transit) Menurut Konvensi 1951 Dan Protokol 1967, dalamjurnal Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 2015.

WEBSITE

Inge Klara Safitri, Zacharias Wuragil, Begini Cerita Pencari Suaka dariAfghanistan Sampai ke Kalideres, dikutip dari tempo.co, diakses pada 24 Juli2019 pukul 05:30 WIB.

Riva Dessthania Suastha, IOM Setop Dana Bantuan Bagi Pengungsi Baru diIndonesia,dikutip dari cnnindonesia.com, diakses pada 07 Mei 2018 pukul 14.13 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats