Rerponsibilitas Perdata Jual Titip Produk Suku Cadang Sepeda Motor(Studi Kasus Pada Bengkel Ozy Service)
Abstract
Perjanjian kerjasama jual titip dalam perkembangannya banyak dilakukan oleh para pelaku usaha baik skala kecil, menengah bahkan perusahaan besar. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan konsumen terhadap peredaran obat non halal maka ada beberapa Tanggung jawab perdata pemiliki produk terhadap sistem jual titip apabila pemiliki produk melakukan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Perihal ganti rugi dalam perbuatan melanggar hukum dan wanprestasi adalah kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebut yang bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga. Perjanjian jual titip antara pemilik produk dan Bengkel Ozy Service dengan supplier menggunakan istilah perjanjian titip jual namun dalam prakteknya lebih dikenal dengan istilah kontrak kerjasama konsinyasi da sudah sesuai dengan ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai kecakapan, kesepakatan antara pihak, obyek barang berupa produk sparepart sepeda motor serta causa yang halal bahwa perjanjian yang dilakukan secara transparan dan tidak melanggar asas perjanjian maupun peraturan yang lain. Mengenai objek barang yang diperdagangkan sudah sesuai dengan Pasal 1332 KUHPerdata yaitu merupakan barang yang dapat diperdagangkan. Selain itu penentuan jenis barang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 1333 KUHPerdata, bahwa jenis barang yang diperdagangkan harus ditentukan dalam hal ini produk sparepart sepeda motor.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Agus Yudha Hernoko. (2018). Hukum Perjanjian AsasProporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Aliminsyah dan Padji. (2015). Kamus Istilah Keuangan dan Perbankan. Jakarta: Penebar Swadaya.
Anny Isfandyarie. (2016).Tanggungjawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter. Jakarta: Prestasi Pustaka.
AZ Nasution. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: DayaWidya.
Bahder Johan Nasution. (2015). Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: RinekaCipta.
Bambang Marhijanto. (2016). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini. Surabaya:Terang.
Bambang Sunggono. (2016). Metodologi Penelitian Hukum,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Daryanto. (2016). Teknik Sepeda Motor. Bandung:YramaWidya.Djanius Djamin danSyamsulArifin.2018. Bahan Dasar Hukum Perdata, Medan: AkademiKeuangan Dan Perbankan.
Felix Oentoeng Soebagjo. (2017). Prinsip Dasar Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa (Negoisasi, Mediasi, Konsolisiasi dan Arbitrase). Jakarta: Universitas Indonesia.
JURNAL
Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.
Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.
LAIN, K. D. P. N. TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM MELINDUNGI WARGA NEGARANYA TERHADAP PEMBAJAKAN.
PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.
WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats