Kajian Hukum Terhadap Perceraian Yang Disebabkan Oleh Faktor Kemandulan (Studi Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam)
Abstract
Perkawinan merupakan salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di dunia manapun.Ikatan perkawinan yang diatur sedemikian rupa, berpotensi berakibat pada putusnya perkawinan juga, yang diantaranya adalah perceraian. Mandul adalah salah satu faktor penyebab rusaknya suatu ikatan perkawinan yang menyebabkan perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahuihukum perceraian yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia, akibat hukum perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan, dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang dikarenakan mandul.Berdasarkan hasil penelitian dipahami Hukum perceraian yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwasanya sebuah perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan.Akibat hukum perceraian yang disebabkan oleh faktor kemandulan adalah putusnya ikatan perkawinan baik ikatan lahir maupun batin antara suami istri. Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena mandul adalah Hakim memberikan izin kepada para pihak untuk melakukan perceraian karena alasan perceraian telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1947 jo. Pasal 19 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Anwar Rachman, dkk. Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Administrasi. Jakarta: Prenadamedia Group
Akmal Hawi. 2014. Dasar-Dasar Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pers
Bambang Sunggono. 2015. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima
Khaeron Sirin. 2016. Perkawinan Mazhab Indonesia. Yogyakarta: Deepublish
Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Jakarta:Graha Ilmu
Mahmud Yunus Daulay dan Nadirah Naimi.2012. Studi Islam II. Medan: Ratu Jaya
JURNAL
Ds Ritonga. 2017.Tinjauan Yuridis terhadap Perceraian Disebabkan Kemandulan Isteri dalam Perkawinan, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.Vol.4, No. 1.http://ojs.uma.ac.id. 03 April 2020.
Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021
Subaidi. 2014. "Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam, Jurnal Studi Hukum Islam .Vol. 1 No. 2, http://ejournal.unisnu.ac.id . 03 Mei 2020
WEBSITE
D Iswandi, Fenomena Perceraian di Masyarakat Bantaeng diakses melalui http://repositori.uin-alauddin.ac.idpada hari Senin, 24 Februari 2020 pukul 13.35 Wib.
Ip Dwi Satrio, Sistem Hukum Perkawinan Di Indonesia diakses melalui http://repository.unpas.ac.idPada hari Rabu 18 Maret 2020 Pukul 13.48 Wib
Hallo Dok, Penyebab Kemandulan diaksees melalui https://www.halodoc.com pada hari Rabu 22 Januari 2020 ukul 16. 30 Wib.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


