Analisis Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Terhadap Putusan Nomor 612/Pid.Sus/2019/Pn.Dps)

Roby Reza

Abstract


Dalam kasus ini yang merupakan suatu tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa telah terjadi pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS sebagaimana telah dibuktikan oleh 2 (dua) dokter yang menangani yakni: dokter spesialis jiwa dan dokter neurologi sebagai saksi ahli yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Bali. Dalam hal ini menyatakan bahwa terdakwa telah mengalami gangguan mental dan kejiwaan, mengalami PTSD (post traumatic strees disolder), atas perbuatan yang dilakukan terkdakwa dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana oleh pelaku tindak pidana narkotika yang mengalami gangguan jiwa terdapat pada pasal 44 KUHP, Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengalami gangguan jiwa dalam Putusan Nomor 612/PID.SUS/2019/PN.DPS, sebagaimana Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (tahun), memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit bhayangkara POLDA Bali, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan. Analisis hukum terhadap penjatuhan putusan Nomor 612/PID.SUS/20219/PN.DPS dapat dianalisis bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang mengalami gangguan jiwa harus sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang yang tidak sehat akalnya tidak dapat di mintai pertanggungjawaban dan tidak dapat di pidana

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narkotika, Gangguan Jiwa


Full Text:

PDF

References


Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2010. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Jakarta: Refika Aditama.

ANGGRAENI, J. Analisis Sosiologis Novel Ayah Karya Andrea Hirata.

A.Rahmah dan Amiruddin Pabbu. 2015 Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

BERAKHIRNYA, P. T. S., ASURANSI, J. W. P., & SALEH, M. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA.

BRAMANTYO, K. H., & HAZRA, F. ANALISIS CAMPUR KODE DIALOG FILM SANG PENCERAH.

DARMAWAN, R. KAJIAN KRIMINOLOGI ATAS PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP SANTRI YANG DILAKUKAN PEKERJA DAYAH.

Dedi Harianto. Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume II Nomor 2, Juli 2016

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. 2009. Cyber Law; Aspek Hukum Teknologi Informasi. Jakarta: Refika Aditama.

Eddy O.S. Harriej. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka

Evalina, N., Abduh, R., & Arfis, A. (2019, October). Pembuatan Gantungan Kunci Dari Bahan Resin di Desa Jaharun A. In Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan (Vol. 1, No. 1, pp. 251-256).

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fakultas Hukum UMSU. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka Prima

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Fitri Wahyuni. 2017. Dasar-dasar hukum pidana. Tanggerang salatan: nusantara prada utama

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

Ida Hanifah dkk. 2018. Pedoman Penulisan. 2018. Medan: Pustaka Prima,

I Made Kardiyasa, Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech), dalam Jurnal Analogi Hukum, Volume 2, Nomor 1, 2020.

KARTIKA, D. (2021). LEGALITAS PENDAFTARAN PENDIRIAN DAN PERUBAHAN PERSEKUTUAN KOMANDITER PASCA LAHIRNYA PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018 (Doctoral dissertation).

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.

Mariam Badrulzaman. 2018. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Adiya Bakti

MEDAN, P. K. PELAKSANAAN STANDAR KESELAMATAN ANGKUTAN JALAN OLEH DINAS.

Muhammad Hadre Syahputra Purba, 2021, Proses Pembuktian Starus Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Dasar Peniadaan Sanksi Pidana Atas Perkara Pembunuhan. Skripsi. Medan: UMSU Kapten Muchtar Basri

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Nurul Qamar,dkk. 2017. Metode Penelitian Hukum. Makassar: Sosial Politic Genius,

PERCERAIAN, B. S., & DEWI, F. A. PELAKSANAAN EKSEKUSI OLEH PENGADILAN AGAMA TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI HARTA.

PNH Simanjuntak. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana,

Prianter Jaya Hairi, Penanggulangan Tindak Pidana Terkait Ujaran Kebencian, dalam Jurnal Vol. XI, No.03/I/Puslit/Februari/2019

PULUNGAN, M. PENERAPAN MODEL BRAIN BASED LEARNING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PEMAHAMAN RASIONAL SISWA KELAS VIII MTs AL-RIDHO TA 2020/2021.

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah dengan Pendaftaran Hak Milik atas Tanah di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.

Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Sembiring, D. S. (2017). Language Style in Karonese Wedding Ceremony.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sindian Wicaksono dan Surya Oktarina, tinjauan yuridis terhadap pemidanaan bagi penyalahguna narkotika dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dihubungkan dengan pasal 127 untuk penyalahguna dan ketentuan rehabilitas. (analisis putusan Nomor.2106/pid.sus/2018/PNTng), dalam jurnal (jurnal ilmu hukum), Volume 2, Nomor 2 2019

SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

TM, K. A., & INDRAYANI, S. ANALISIS SOSIOLOGI SASTRA NOVEL DI BATAS PELANGI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats