Studi Komparatif Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia Dan Inggris Pada Negara Demokrasi

Nur Fadla Ziada Siregar

Abstract


Pemilihan umum merupakan media bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya. Secara ideal pemilihan umum bertujuan agar terselenggara perubahan kekuasaan pemerintah secara teratur, damai sesuai dengan mekanisme yang dijamin dan ditentukan oleh konstitusi. Secara garis besar gambaran mengenai Pemilihan umum yang dilaksanakan dalam suatu negara dapat dilihat dalam suatu Konstitusi atau Undang-undang Dasar suatu Negara. Penelitian ini untuk mengetahui sistem pemilihan umum di Negara Indonesia yang berdasarkan demokrasi, sistem pemilihan umum di Negara Inggris yang berdasarkan demokrasi, serta perbandingan sistem pemilihan umum di Indonesia dan Inggris dalam Negara demokrasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sistem pemilihan umum yang digunakan Indonesia saat ini menggunakan sistem pemilihan dengan sistem proporsional yang mempertimbangkan proporsi jumlah kursi dengan jumlah penduduk/pemilih di sebuah daerah pemilihan. Dalam sistem ini, daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk yang besar akan mendapatkan jumlah kursi yang lebih besar pula dalam sebuah lembaga perwakilan. Inggris menggunakan sistem pemilu mayoritarian (System Distrik) di mana besaran daerah pemilihannya tunggal (satu kursi di setiap daerah pemilihan) dengan hitungan kursi menggunakan formula mayoritas sederhana (simple majority: A>B>C>D, di mana A pemenang). Artinya, berapa pun persentase yang diperoleh Partai A bersama Calon A, maka dia dinyatakan menang apabila raihan suaranya paling tinggi di antara partai-partai lain. Sistem tersebut memaksa partai-partai berkoalisi bahkan meleburkan diri. Indonesia dan Inggris memiliki sistem pemilihan umum yang berbeda. Indonesia menganut sistem Proporsional (Proporsional system) yang mampu menghindari suara pemilih yang terbuang secara sia-sia serta memfasilitasi keanekaragaman masyarakat, termasuk kelompok-kelompok sosial masyarakat untuk menempatkan wakilnya di lembaga perwakilan, namun kecenderungan sistem ini menghasilkan banyak partai di lembaga perwakilan. Sementara Inggris yang menganut sistem Distrik (Plurality and majority system) hanya terdapat dua partai utama karena dianggap lebih menjamin stabilitas pemerintahan, tidak terlalu banyak partai, bersifat sederhana, dan mudah untuk dilaksanakan.

Kata kunci: Studi Komporatif, Sistem Pemilihan Umum, Demokrasi.

Full Text:

PDF

References


Abd. al-Rahman Ibnu Khaldun, Al-Tarif Ibnu Khaldun wa Rihlatu Gharban wa Syarqan. 1951Kairo: Lajnaj al-Tarif wa al-Tarjaman wa al-Nasyr. Adnan Buyung Nst. Demokrasi Konstitusional. (2010) Jakarta: Kompas.

Abdul Khair, Dkk. Penyelesaian Sengketa Keputusan Tata Usaha Negara Melalui Upaya Banding Administratif. Dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 31 No.3 November 2016.

Abduh, R. (2021). Kajian Hukum Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Malapraktik Medis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 221-234.

ALAMSYAH, K. S. PERCERAIAN AKIBAT KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA KARENA SUAMI MENDERITA KELAINAN SEKSUAL.

Amiruddin dan Zainal Asikin, (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers. Anthony Black, Politik Islam Dari Masa Nabi Hingga Masa Kini. 2006 Penerjemah Ali & Mariana., Jakarta; Serambi. Bintan R. Saragih, Lembaga Per akilan dan Pemilihan Umum di Indonesia. 1988. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Bambang Rudito,Dkk.2016.Aparatur Sipil Negara Pendukung Reformasi Birokrasi.Jakarta:Kencana,

Edy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, Analisis terhadap Sistem Pemerintah Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, (2007). Bandung: Nusa Media.

Fahriza, M. (2021). Tinjauan Kriminologi Atas Tindak Pidana Orang Yang Menyamar Sebagai Polisi (Polisi Gadungan)(Studi Di Polres Belawan) (Doctoral dissertation, UMSU).

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. 1990. Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

Frans Magnis Suseno., Mencari Sosok Demokrasi; sebuah Teori Filsafat. (1997). Jakarta: Gramedia.

Gwendolen M. Carter dan Jhon Herz, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Mariam Bidiardjo, Masalah Kenegaraan, (1982). Jakarta: Gramedia.

Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Harahap, R. (2018). Pengawasan dan Koordinasi Sertifikasi Halal. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 109-118.

Harahap, R. Z. (2017). Aspek Hukum Perlindungan terhadap Penumpang Bus dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 211-233.

H. Muhammad Tahir Azhary. Negara Hukum (Suatu Studi Tentang Prinsip-Prinsip nya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini). (2003) Jakarta: Prenada Media Grup.

HTN FH-UI. Moh.Koesnardi dan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, 1994, Jakarta: PT Gramedia pustaka utama.

Husain Munis. Sejarah Otentik Politik Nabi Muhammad SAW dari dakwah Mekkah hingga piagam Madinah. (2019). Bandung: Mizan Media Utama.

Ibnu Khaldun, Muqaddimah (an Introduction ti the History of the World), Penerjemah Ahmadie Thaha. (2019). Jakarta: Guardian Reader

Ikhsan Fatah Yasin, Penyederhanaan dan Penyempurnaan Sistem Pemilu Di Indonesia, Jurnal Al-Q?n?n, Vol. 20, No. 1, Juni 2017.

Ismail Sunny. Kepastian Hukum Menuju Stabilitas Politik dan Ekonomi, dalam Hendra Nurtjahjo (editor), Politik Hukum Tata Negara Indonesia. (2004). Depok: PSHTN UI.

Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). MODEL PRAKTIS PENYELESAIAN KEWARISAN ISLAM UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Issawi Charles. Pilihan dari Muqaddimah: Filsafat Islam tentang Sejarah, (1976). Terjemahan A. Mukti Ali. Jakarta: Tintamas.

Jimly Asshshidiqqie, perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi, (2006). Jakarta: konstitusi press.

Made Pasek Dianta. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

MAHARANI, J. PERAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGAWASAN KAPAL JENIS PUKAT TARIK TERHADAP PENANGKAPAN IKAN.

Muhammad, O. F. (2021). Kajian Krimonologi Terhadap Pembuangan Bangkai Babi Di Aliran Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan (Doctoral dissertation).

Muhammad Taufik. Skripsi. Ide Demokrasi dalam Konsep Ashabiyah Ibnu Khaldun. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah

Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran. (1993). Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Moh. Hatta. Kedaulatan Rakyat, Konperensi Pamong Praja. Solo: 7 februari 1946, 1956. dalam terbitan ulang Kementrian Penerangan Republik Indonesia. Surabaya: CV Usaha Nasional.

Moh. Mahfud M.d, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, (2000) Jakarta: PT. Rineka Cipta, Cetakan ke 2 Mohammad Hatta. Pengertian Pancasila, 1977. Jakarta: CV Haji Masagung.

Nomensen Sinamo, Ilmu Negara, (2011). Jakarta: Permata Aksara, Cetakan. 1. Oesman Raliby. Ibnu Khaldun tentang Masyarakat dan Negara. 1962. Jakarta; Bulan Bintang.

Nurmalita Ayuningtias Harahap. Perlindungan Hukum Bagi Apapratur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam Jurnal Yuridis Vol 3 No. 2 Desember 2016

Nurul Qamar. 2016. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Rights in Democratiche Rechtsstaat). Jakarta: Sinar Grafika.

Padmo Wahjono, Membudidayakan UUD 1945,1991. Jakarta: JNDHILL. Prodjodikoro Wirjono, azas-azas hukum tata negara di Indonesia, (1983). Jakarta Timur: Dian Rakjat.

Prabowo, Y. (2021). Analisis Hukum Proses Penangkapan Disertai Penggeledahan Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Polsek Medan Barat) (Doctoral dissertation, UMSU).

REZA, F. U. PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PRAKTIK PERTAMBANGAN PASIR BATU TANPA IZIN.

Ridwan HR., Hukum Administrasi Negara. (2002). Yogyakarta: UII Press.

Ritonga, K. R. (2021). Proses Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Pencetak dan Pengedaran Uang Palsu (Studi Kasus di Kepolisian Sektor Deli Tua) (Doctoral dissertation, UMSU).

Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.

Robinsa Marbun. Transformasi Upaya Administratif Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian. Dalam Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2 Desember 2017

Sadek J. Sulaiman. Demokrasi dan Shura, dalam Islam Liberal, ed. Charles Khurzman, terjemahan. Bahrul Ulum dan Heri Junaedi (2003). Jakarta: Paramadina.

Sad, H. (2021). Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Dimsum Citra Antara Pemberi Waralaba (Franchisor) Dengan Penerima Waralaba (Franchisee) Di Medan (Doctoral dissertation, UMSU).

Setyo Nugroho, Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan, 2013. Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 2

Sihombing, E. N. (2020). The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province: The Future of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement in Aceh Province. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

SIMANJUNTAK, A. S. PROSES PENYIDIKAN PENGUASAAN TANAH TANPA HAK TERHADAP LAHAN PTPN II OLEH KELOMPOK TANI DI HAMPARAN PERAK (Studi Pada Unit I Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan).

Sodiki. Hukum Pemili; Pemilu sebagai Praktek Ketatanegaraan, (2014). Bekasi; Gramata Publishing

Soekarno. Lahirnya Pancasila, 2017 Pidato Bung Karno di Depan sidang Panitia Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, Jakarta; Media Pressindo

SOERIPNO, R. R. Implementasi Zona Identifikasi Pertahanan Udara di Wilayah Udara Indonesia Menurut Hukum Kebiasaan Udara Internasional.

Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji.Cetakan Kelima Belas.2013.Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sri Hartini, Dan Tedi Sudrajat. 2018. Hukum Kepegawaian Di Indonesia Edisi Kedua. Jakarta:Sinar Grafika,

SYAHRIZA, A. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOSEN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBUATAN SKRIPSI UNTUK MAHASISWA (Analisis Putusan No 5/Pid. Sus-TPK-2018/PN Plk).

TAMBUNAN, E. E. S. Pengawasan Dinas Perikanan Terhadap Nelayan yang Melakukan Penangkapan Ikan di Kota Sibolga.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

WAHYUDI, D. Penerapan Prinsip Common Heritage Of Mankind Oleh International Seabed Authority Menurut Unclos 1982.

WAHYUDI, D. Peran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Dalam Pengawasan Pembangunan Rumah Ibadah (Studi di Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats