Analisis Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Sistem Pemerintahan Desa Dikaitkan Dengan Upaya Percepatan Pembangunan Desa (Studi Di Desa Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan)

Lidya Pratiwi

Abstract


Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa dikaitkan dengan upaya percepatan pembangunna desa adalah sebagai mitra dari kepala desa, jadi setiap usulan-usulan dari masyarakat desa ditampung oleh BPD, setelah itu di musyawarahkan untuk menumukan hasil yang diinginkan oleh masyarakat desa dengan persetujuan dari BPD yang menyetujuinya dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa, kemudian Kepala Desa/Pemerintahan Desa yang merancang pembangunan desa serta melaksanakan pembangunan desa tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa BPD sangat berperan penting di wilayah perdesaan. Selain itu BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. disinilah peranan BPD optimalkan keberadaan BPD benar-benar menjadi wakil masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi menjadi suatu hal keharusan yang perlu dilaksanakan dalam upaya percepatan pembangunan desa oleh para anggota BPD, sebagaimana yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa benar-benar terlaksana secara optimal dan membawa dampak positif terhadap masyarakat, dalam upaya percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat. Untuk mengoptimalkannya antara BPD dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa saling bersinergi atau saling berkerjasama tanpa adanya perbedaan, karena dengan adanya perbedaan akan jelas menghambat percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat.

Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan, Desa.

Full Text:

PDF

References


Achmad Kabain. (2015). Peran Keluarga, Guru dan Sekolah Menyelematkan Anak dari Pengaruh Napza, Semarang: Bengawan Ilmu.

Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. PT Rajagrafindo Persada: Depok.

Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group

Akhmad Junaidi dan Muhammad Joni. Pemanfaatan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral Kredit. Jurnal Volume 6 - September 2011.

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Bambang Sunggono. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Perkasa.

Carto Nuryanto, Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula Semarang, Vol. 13. No. 1 Maret (2018).

Christo Semuel Junior Kilapong. 2020. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pemilihan Umum Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Lex Crimen Vol. IX No.03

Dadang Hawari. (2016). Penyalahgunaan dan Ketergantungan Naza (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif, Jakarta: Fakultas Kedokteran UI.

Darmini Roza dan laurensius Arliman S: Peran Badan Permusyawaratan Desa di dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa Vol 4 No. 3 Tahun 2017.

Djisman Samosir, Timbul Andes Samosir. (2020). Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. CV. Nuansa Aulia: Bandung.

Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020

Elrick Christover Sanger, Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkoba Di Kalangan Generasi Muda, Jurnal Hukum, Vol. II No. 4 Agustus (2018).

Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.

Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: CV. Pustaka Prima.

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). KAJIAN YURIDIS KEWENANGAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DALAM PENETAPAN KEBIJAKAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL. RESTITUSI: JURNAL MAHASISWA ILMU HUKUM, 1(1), 41-62.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS

Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh

H. Zaeni Asyhadie, A rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. PT. Rajagrafindo Persada: Depok.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. CV PustakaPrima: Medan.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Juliana Lisa FR dan Nengah Sutrisna. (2013). Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum. Yogyakarta: Nuha Medika.

Kasus Putusan Nomor: 196/ K.Pid.Sus/2016)". Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum,Volume 17, No. 1 Juni 2019. 10 Juni 2019.Winda Wahyu Ningtyas. H. Abd Wahid, Diyan Isnaeni. "PertanggungjawabanPidana Terhadap Penggunaan Ijazah Palsu Oleh Anggota DPRD Dalam Pemilu Legislatif (Studi di Kabupaten Proboliggo)". Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 27 Nomor 4. Januari 2021.

Laksana. (2019). Himpunan Lengkap Undang-Undang Republik Indonesia TentangSistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) dan Standar Nasional Pendidikan. Laksana: Yogyakarta.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lydia Harlina Martono dan Satya Joewana. (2015). Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Berbasis Sekolah. Jakarta: Balai Pustaka.

Muh. Ramdan Yulia Saputra. 2019. Rekonseptualisasi Wewenang Ajudikasi Sebagai Bentuk Penyelesaian Sengketa Proses Pemilukada Oleh Bawaslu. Dalam Jurnal Legislatif Vol. 02 No. 02 2019.

Muhammad Yuriz azmi. Hak Cipta Sebaga Jaminan Fidusia Di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tenatang Hak Cipta Jurnal Volume. IV No 1 Januari- Juni 2016.

Muhammad Yuriz azmi. Hak Cipta Sebaga Jaminan Fidusia Di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tenatang Hak Cipta Jurnal Volume. IV No 1 Januari- Juni 2016

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Niniek Suparni. (2017). Eksisten Pidana Denda Dalam System Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

P.A.F. Lamintang dan Francicus Theojunior Lamintang. 2018. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Rachmadi Usman. 2003. Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia,. Bandung: Alumni.

Rahmi Jened. 2013. Interface hukum kekayaan intelektual dan hukum persaingan: PT Raja Grafindo: Jakatarta. Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Salim HS. 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. LaksBang Justitia: Yogyakarta

Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2021). [BUKU AJAR] _Hukum Kelembagaan Negara. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku LGBT Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2019. Penelitian Hukum Normatif . Depok: Rajawali Pers.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Tim Viva Justicia. (2017). Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan UndangUndang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. GenesisLearning: Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats