Analisis Kriminologi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan)

Khairul Fahmi Gultom

Abstract


Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Medan yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online memerlukan sudut pandang kriminologi yang akhirnya diketahui motifnya ialah dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam, pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Pertama, kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitasn, Kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, Ketiga dari sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanksi minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal. Upaya preventif pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan Online

Penipuan merupakan salah satu tindak kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam, salah satunya dengan menggunakan modus arisan online. Penipuan dengan modus arisan online ini secara kaidah pidana berbeda dengan penipuan pada umumnya dalam KUHP, namun menggungakan kaidah pidana dalam Undang-Undang ITE. Penipuan dengan modus arisan online ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kota Medan yang menjadi yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan arisan online ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga kejahatan penipuan arisan online dapat ditangani secara efektif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengungkap motif pelaku tindak pidana penipuan dengan modus arisan online memerlukan sudut pandang kriminologi yang akhirnya diketahui motifnya ialah dikarenakan motif ingin mendapatkan uang secara instan (motif ekonomi), motif karena masyarakat yang kurang berhati-hati di media sosial dan karena mudahnya melakukan penipuan dengan media sosial (motif sosial budaya). Kendala penerapan sanksi atas tindak pidana penipuan dengan modus arisan online dapat berbagai macam, pihak Polrestabes Medan menguraikan beberapa kendala yang terbagi menjadi 3 (tiga) bentuk yaitu Pertama, kendala dari internal kepolisian yaitu kurangnya kuantitas SDM dan fasilitasn, Kedua dari sisi eksternal dari masyarakat yaitu masyarakat yang menjadi korban penipuan online enggan melaporkan kepada penegak hukum, Ketiga dari sisi aturan hukum/norma tidak adanya hukuman sanksi minimal dalam aturan hanya ada sanksi pidana maksimal. Upaya preventif pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dengan modus arisan online yaitu dengan cara melakukan sosialisasi, melakukan pemantauan di media sosial, melakukan penutupan atau pemblokiran, serta bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online.

Kata Kunci: Kriminologi, Tindak Pidana, Penipuan, Modus, Arisan Online


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Abdul Kholiq Imron. Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali. dalam Jurnal Repertorium Volume 4 No 2 Tahun 2017.

Adami Chazawi. 2017. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Artikel Rudi Natamiharja. (2018) Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung,

Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. DE LEGA

Masrizal Afrialdo. Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh. dalam Jurnal JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor, 2 Oktober 2016

NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nurul Qamar. (2018). Hak Asasi Manusia. Makkasar: sinar grafika.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah

PRATAMA, M. A. KEDUDUKAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG PEWARIS DALAM KEWARISAN DENGAN ADANYA ANAK PEREMPUAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

PRAYOGA, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

SINAGA, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.

Soerjono Soekamto. 2014. Penelitian Hukum Sosiologis. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

SURYANA, P. PENETAPAN TERSANGKA DENGAN ALAT BUKTI YANG SUDAH DIGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN.

Teguh Prasetyo. 2018. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.

Tejomurti, dkk. 2018. Legal Protection for Urban Online-TransportationUsers Personal Data Disclosure in the Age of Digital Technology. Padjadjaran Journal of Law, 5(3), 485-505

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. 2010. Kriminologi. Jakarta: PT.Raja Grafindo.

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM

Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).

Yulhasni dan Arifin Saleh Siregar. 2011. Oegroseno Pengabdian Polisi Tak Kenal Lelah. Jakarta: Prenada.

ZEBUA, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats