Responsibilitas Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Iuran Dana Bpjs Ketenagakerjaan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Analisis Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/Pn.Stb)

Heriansyah Pratama Nugraha

Abstract


Penggelapan dalam jabatan yang akhir-akhir ini telah merajalela di seluruh sektor kehidupan, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai milyaran rupiah yang pada dasarnya penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang diperangi oleh seluruh masyarakat. Serta meningkatnya tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini telah menyebabkan terpuruknya perekonomian Indonesia, untuk itu diperlukan upaya penegakkan hukum secara sungguh-sungguh. Contoh kasus yang pernah terjadi, yakni pada putusan Nomor 699/Pid.B/2016/PN.STB. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB, serta analisis hukum terhadap penjatuhan pidana oleh hakim pada putusan perkara pidana Nomor: 699/Pid.B/2016/PN.STB. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan unsur tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara berlanjut dalam Putusan Nomor: 699/Pid.B/2016/PN STB, dimana Majelis Hakim menguraikan unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 374 Jo. Pasal 64 (1) KUHP. Ketentuan sanksi terhadap tindak pidana penggelapan iuran dana BPJS Ketenagakerjaan dimana Hakim telah menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Penulis tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, mengingat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian pada Rumah Sakit Insani Stabat, seharusnya majelis hakim dapat menjatuhkan pidana penjara setidak-tidaknya lebih berat lagi, dengan menggunakan ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Kata Kunci: PertanggungJawaban Pidana, Pelaku, Penggelapan, Iuran Dana, BPJS Ketenagakerjaan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Ahmad Kamil. 2017. Filsafat Kebebasan Hakim. Jakarta: Kencana.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Satu. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Rajawali Pers,

Arifuddin Muda Harahap. 2020. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi.

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Asri Wijayanti. 2017. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.

BERENCANA, P., & BINTANG, I. MEKANISME REKONSTRUKSI TERHADAP TINDAK PIDANA.

Chazawi, Adami. 2014. Percobaan & Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana). Jakarta: Rajawali Pers.

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. DEMO 2 JURNAL, (94), 22-30

Eka, N.A.M,dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data in Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 issue 1.

Erica Gita Mogi, Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Yang Di Phk Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lex Administratum, Vol. V/No. 2/Mar-Apr/2017.

Fahmi Tanjung. 2019. Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Paguyuban Analisa Melalui Pendekatan Teori-Teori Korporasi. Surabaya: Media Sahabat Cendekia,

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan

Fanny Priscyllia. 2019. PERLINDUNGAN PRIVASI DATA PRIBADI PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM. Denpasar : Jurnal JATISWARA, vol.34 no.3

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika,

Habib Wakidatul Ihtiar, 2016Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/DSN-MUI/Iv/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn, An-Nisbah, Vol. 03,

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

Hakim, A. (2020). (BUKU) Jihad Konstitusi. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.

Henny Nuraeny. 2013. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika

Idah Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

J.E. Sahetapy. 1983. Kejahatan Kekerasan Suatu Pendekatan Interdisipliner, Cetakan Kesatu. Surabaya: Sinar Wijaya

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

KUSUMAWATI, S. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI KORPORASI YANG MELAKUKAN PERDAGANGAN ORANG DI KAPAL BENJINA.

Messie, Mahendri, Tindak Pidana Penggelapan Dalam Menggunakan Jabatan Berdasarkan Pasal 415 KUHP, Lex Crimen Vol. VI, No. 7, September 2017.

Moh. Hatta. 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NEGARA, Y. M. K., & HARAHAP, S. D. U. B. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MENGELUARKAN SKT DI ATAS TANAH HGU PTPN II.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nursariani Simatupang dan Faisal (II). 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima,

Octavia, Andi Rizky, Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan No. 164/Pid.B/2018/PN MKS), Jurnal Ilmu Hukum (Equality Before The Law) Volume 1, Nomor 1, 2021.

PRATOMO, D. S. PROSEDUR PENYIMPANAN NARKOTIKA SEBAGAI BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DALAM TAHAP PENYIDIKAN.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Rahmah Daniah dan Fajar Apriani. Jurnal Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional (National Anti-Trafficking Policies In International Migration),

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rika Saraswati. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).

Sali Suliana, dkk. 2015. Perdagangan Orang Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Korban, Cetakan Pertama, Jakarta: Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informaasi (P3DI)

SIDAURUK, F. S. KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Wahyudi Djafar dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis atas Perpres Badan Siber dan Sandi Negara. Jakarta: ELSAM.

Wahyudi Djafar. (2017). BIG DATA DAN PRAKTIK PENGUMPULAN DATA SKALA BESAR DI INDONESIA: Pengantar untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: ELSAM

Wuryaningsih Dwi Lestari,2017 Pembiayaan Haji Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Studi Islam, Vol. XII No. 2

Wahbah Zuhaili, Fiqih dan Perundangan Islam Jilid V, (Syiria: Dar El-Fikr,)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats