Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi Dana Siap Pakai Penanggulangan Bencana Alam (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Tpk/2019/Pt.Mnd)

Destiya Arshika Putri

Abstract


Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu sepeerti sedang terjadi bencana alam merupakan suatu keadaan yang memberi ketentuan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindakan tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang undang yang berlaku. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana alam, apakah faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam, bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam. Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk korupsi dana siap pakai penangulangan bencana alam dilakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak dengan cara terdakwa mengajukan usulan permohonan bantuan dana siap pakai atas keadaan bencana yang dilaporkan terjadi pada tahun 2016 yang sebenarnya tidak terjadi peristiwa bencana alam sehingga dan terdakwa menikmati kelebihan pembayaran yang didapat secara melawan hukum dari selisih kekurangan volume atas hasil pekerjaannya yang memang sejak awal melakukan penunjukan langsung kepada Direktur PT. Bangun Minahasa Pratama untuk mengerjakan kegiatan pembangunan tanggul pencegahan bencana alam. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah Stephen Yani Poluakan selaku PPK bekerjasama dengan Christiano Yoriko Ardiansyah Andi Baso Weenas merekayasa hasil pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut untuk mendapatkan dana siap pakai yang sebenarnya tidak boleh dikucurkan untuk kondisi yang sebenarnya tidak terjadi bencana alam. Pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi dana bencana alam adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Perbuatan terdakwa telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dan semua unsur-unsur dalam 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Bencana Alam.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. 2016. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Adi Mansar. 2017. Bunga Rampai Politik Hukum Pidana Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Responsif, Medan: Pustaka Prima.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Amir Syamsuddin. 2018. Integritas Penegak Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara, Jakarta: Kompas.

Andi Hamzah. 2017. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

ASLAM, N. A. TANGGUNG JAWAB HUKUM MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER DALAM MEMBERIKAN TINDAKAN MEDIS BAGI PASIEN.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Bambang Sunggono. 2018. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Binoto Nadapdap. 2018, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Jala Permata Aksara

DALIMUNTHE, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).

DR. Freddy Haris, S.H.,LL.M.ACCS. Lenny Helena S.H.,M.kn. (2017). Notaris Indonesia, Jakarta : PT Lintas Cetak Djaja.

Dr.Habib Adjie,S.H.,M.Hum. (2019) Pemahaman Terhadap Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) ,Bandung : CV. Mandar Maju.

Dr,Sulhan, S.Pd., S.H., M.Si. M.K.n,dkk , (2018), Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jakarta : Mitra Wacana Media.

Elwi Danil. 2015. Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ende Hasbi Nassarudin. (2016). Kriminologi. Bandung: CV. Pustaka Setia

Eva Syahfitri Nasution. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia. dalam Jurnal Mercatoria Vol 8 No 1/Juni 2015

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral dissertation, UMSU).

HARAHAP, M. R. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI MENURUT PUTUSAN NOMOR 242/PID. SUS/2015/PN. KPG.

Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan CV. Pustaka Prima.

Indah Sri Utami. (2017). Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media

INDRAYANI, T. R. A. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CALO CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN.

KESUMA, T. V. I. AKIBAT HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT MULTI GUNA.

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect of Centralistic Political Party Policies in Selection Of Regional Heads in Medan City. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 59-70.

Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.

Lubis, T. H. (2019). Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.

Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).

Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.

Lubis, T. S. (2021). Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 191-207.

Made Oka Cahyadi Wiguna. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas Dalam Proses Pemberian Hak Tanggungan Jurnal Legislasi Indonesia Vol.14. No. 04 Desember 2017.

Mahrus Ali. 2015. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: RajaGrafindo.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

NASUTION, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di RA Islamiyah Tanjung Morawa.

Nursariani Simatupang dan Faisal. (2017). Kriminologi. Medan: Pustakaprima

Nurviyani. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidanapenyelundupan Pakaian Bekas Olehpenyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Dan Cukai Di Kabupatenindragiri Hilir. dalam JOMFakultas Hukum Volume IIINomor 2,Oktober2016

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.

Prof. Dr. Salim Hs, S.H., M.S., (2019) , Peraturan Jabatan & Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ,Depok : Rajawali Pers

RAMADHAN, T. F. A. AKIBAT HUKUM TERHADAP TINDAKAN MUTASI SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA.

RESTI, N. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG DI PHK AKIBAT MENIKAH DENGAN SESAMA PEKERJA (Studi di PT. Pertamina Persero KL Yos sudarso Medan).

RIZA, F., & ABDUH, R. (2018). MENGEMBANGKAN MODEL PENYELESAIAN SENGKETA SECARA ARBITRASE UNTUK MELINDUNGI KONSUMEN MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Siregar, P. A. S. (2019). Keabsahan Akad Jual Beli Melalui Internet Ditinjau dari Hukum Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).

Soufnir Chibro. (2017). Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika

Suharso dan Ana Retnoningsih. (2014). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: Cv. Widya Karya

Suharto dan Jonaedi Efendi. (2016). Pandun Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana. Jakarta: Prestasi Pustakarya

Teguh Prasetyo. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada .

Wiranta, T. Tebu dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 HP (Doctoral dissertation, UMSU).

Yesmil Anwar Adang. 2014. Kriminologi. Bandung: PT. Refika Aditama Zainuddin Ali. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats