Kajian Hukum Terhadap Putusan Bebas Notaris Yang Melakukan Penggelapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 53/pid.b/2017/pn/bkt)
Abstract
Berdasarkan perkara pidana putusan pengadilan negeri nomor 53/Pid.B/2017/PN.Bkt. Notaris dituntut perkara pidana karena melakukan tindak pidana penggelapan 4 (empat) sertifikat. Akibatnya Notaris dituntut Pasal 374 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis modus notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan, pertanggungjawaban pidana notaris yang melakukan penggelapan sertifikat hak guna bangunan dan menganalisis putusan Nomor 53/Pid.B/2017/PN/Bkt terhadap notaris yang melakukan penggelapan sertifikat Hak Guna Bangunan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa modus notaris melakukan tindak pidana penggelapan kakena notaris tidak melakukan jual beli sesuai disepakati oleh pemilik tanah dan menolak untuk menyerahkan sertifikat kepada pemilik sertifikat sehingga notaris dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 374 KUHP dan unsur-unsur tersebut terbukti dan terpenuhi menurut hukum. Namun, pertimbangan hakim Notaris dibebaskan atau dihapus segala tuntutan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya, karena adanya alasan pembenar, sehingga penghapusan pidana diberikan kepada Notaris untuk bebas dari segala tuntutan. Saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian ini adalah notaris sebaiknya dalam menjalankan jabatan harus memiliki sikap amanah dan sesuai dengan kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Agus Rusianto. (2016). Tindak pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: kencana.
H. Dwidja Priyanto. (2017). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kebijakan Legalitas. Depok: Kencana.
Habib Adjie. (2014). Hukum Notaris Indonesia, Tafsir tematik terhadap UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama
Ida Hanifah, dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan : Pustaka Prima.
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: Pustaka Prima.
JURNAL
Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia dalam jurnal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari-Juni 2017.
Risan Izaak, Penerapan Alasan Penghapus Pidana Dan Pertimbangan Hukumnya (Studi Kasus Putusan MA RI. No. 103.K/Pid/2012, dan Putusan MA, RI No. 1850.K/Pid/2006), Lex Crimen, Volume V, Nomor. 6, Agustus 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan notaris.
JURNAL
Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.
Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2).
Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 92-112.
Lubis, T. S. (2021). Reformulasi Hukum Penanganan Tindak Pidana Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Dalam Upaya Perlindungan Profesi Guru. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 191-207.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


