Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara bersama-sama (Studi Kasus Polsek Medan Helvetia)

Bobby Rizki Sibuea

Abstract


Penganiayaan tidak hanya terjadi di antara individu yang tidak saling mengenal atau tidak memiliki hubungan darah. Jika seseorang melakukan penganiayaan pada salah satu anggota tubuh orang lain, maka hukuman yang akan diterima oleh pelaku ialah perbuatan yang menimbulkan akibat yang sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan sering terjadi serta dialami oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana penganiayaan. Ketentuan yang menjelaskan tentang penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Modus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dilakukan oleh tersangka LS dan BS dengan cara tersangka LS mengambil satu buah sikat ban mobil warna hitam milik korban dari tangan korban kemudian memukulkan sikat tersebut ke wajah dan tangan korban. 2) Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yaitu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan atau Penganiayaan" 3) Kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama yaitu: faktor aparat penegak hukum, faktor kebudayaan, kemudian berkaitan dengan profesionalitas atau keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih lemahnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta kurangnya alat bukti dalam perkara yang terletak pada tidak adanya cctv, namun ada saksi yang menyaksikan perkara tersebut.


Full Text:

PDF

References


BUKU

Adami Chazawi. 2005. Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers

Andi Hamzah. 2019. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. makassar: Pustaka Pena Press

Asmadi, E. 2013. Pembuktian tindak pidana terorisme: analisa putusan pengadilan pada kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan. PT. Sofmedia.

Bambang Waluyo. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika

Penegakan Hukum Di Indonesia. jakarta: Sinar Grafika. 2018. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika

Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Ende Hasbi Nassaruddin. 2016. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia

Faisal Riza. 2020. Hukum Pidana Teori Dasar. Depok: Rajawali Buana Pusaka

Ida Hanifah, Dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi. Medan: Pustakaprima

P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2018. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika

Peter Mahmud Marzuki. 2018. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Siswanto Sunarso. 2010. Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Soerjono Soekanto. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada

Syamsul Fatoni. 2015. Pembaharuan Sistem Pemidanaan. Malang: Setara Press

Teguh Prasetyo. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers

Widodo. 2017. Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo

Wirjono Prodjodikoro. 2010. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

JURNAL

Asmadi, E., & Abduh, R. (2021). The Role of Legal Aid at the Muhammadiyah University of North Sumatra in Divorce Prevention. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(1), 11-16.

Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Azzahra Fitri Annisa, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dan Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan. dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung 2019.

Frezcilia Dewi Daleda. Kajian Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Sebagai Unsur Delik Yang Memberatkan. dalam Jurnal Lex Crimen Vol. VI/No. 6/Ags/2017

Putri Amalia Ramadhani. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tanpa Izin (Skripsi) Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan

Putu Erik Hendrawan dan I Ketut Keneng. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perampokan Didalam Taksi Ditinjau Dari Persepektif Viktimologi. dalam Jurnal Hukum Fakultas Hukum, Universitas Udayana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats