Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara bersama-sama (Studi Kasus Polsek Medan Helvetia)
Abstract
Penganiayaan tidak hanya terjadi di antara individu yang tidak saling mengenal atau tidak memiliki hubungan darah. Jika seseorang melakukan penganiayaan pada salah satu anggota tubuh orang lain, maka hukuman yang akan diterima oleh pelaku ialah perbuatan yang menimbulkan akibat yang sama dengan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku terhadap korban. Salah satu perbuatan pidana yang diatur dalam KUHP dan sering terjadi serta dialami oleh manusia dalam kehidupan bermasyarakat adalah tindak pidana penganiayaan. Ketentuan yang menjelaskan tentang penganiayaan diatur dalam Pasal 351-358 KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui modus tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama, dan untuk mengetahui kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Modus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dilakukan oleh tersangka LS dan BS dengan cara tersangka LS mengambil satu buah sikat ban mobil warna hitam milik korban dari tangan korban kemudian memukulkan sikat tersebut ke wajah dan tangan korban. 2) Pertanggungjawaban Pidana Penganiayaan Terhadap Perempuan Hamil Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama yaitu dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 170 Subs 351 KUHPidana "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan atau Penganiayaan" 3) Kendala dalam penegakan hukum tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan hamil yang dilakukan secara bersama-sama yaitu: faktor aparat penegak hukum, faktor kebudayaan, kemudian berkaitan dengan profesionalitas atau keahlian, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh penyidik, masih lemahnya hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta kurangnya alat bukti dalam perkara yang terletak pada tidak adanya cctv, namun ada saksi yang menyaksikan perkara tersebut.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Adami Chazawi. 2005. Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Rajawali Pers
Andi Hamzah. 2019. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Andi Sofyan dan Nur Azisa. 2016. Hukum Pidana. makassar: Pustaka Pena Press
Asmadi, E. 2013. Pembuktian tindak pidana terorisme: analisa putusan pengadilan pada kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan. PT. Sofmedia.
Bambang Waluyo. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika
Penegakan Hukum Di Indonesia. jakarta: Sinar Grafika. 2018. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika
Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Ende Hasbi Nassaruddin. 2016. Kriminologi. Bandung: Pustaka Setia
Faisal Riza. 2020. Hukum Pidana Teori Dasar. Depok: Rajawali Buana Pusaka
Ida Hanifah, Dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima
Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi. Medan: Pustakaprima
P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang. 2018. Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, & Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2018. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Siswanto Sunarso. 2010. Penegakan Hukum Psikotropika, Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Soerjono Soekanto. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Depok: RajaGrafindo Persada
Syamsul Fatoni. 2015. Pembaharuan Sistem Pemidanaan. Malang: Setara Press
Teguh Prasetyo. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers
Widodo. 2017. Perspektif Hukum Pidana dan Kebijakan Pemidanaan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo
Wirjono Prodjodikoro. 2010. Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
JURNAL
Asmadi, E., & Abduh, R. (2021). The Role of Legal Aid at the Muhammadiyah University of North Sumatra in Divorce Prevention. International Journal Reglement & Society (IJRS), 2(1), 11-16.
Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Azzahra Fitri Annisa, dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dan Perempuan Yang Menjadi Korban Kekerasan. dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung 2019.
Frezcilia Dewi Daleda. Kajian Yuridis Terhadap Perbuatan Yang Direncanakan Terlebih Dahulu Sebagai Unsur Delik Yang Memberatkan. dalam Jurnal Lex Crimen Vol. VI/No. 6/Ags/2017
Putri Amalia Ramadhani. 2018. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tanpa Izin (Skripsi) Program Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan
Putu Erik Hendrawan dan I Ketut Keneng. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perampokan Didalam Taksi Ditinjau Dari Persepektif Viktimologi. dalam Jurnal Hukum Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


