Perlakuan Perpajakan Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyebab tidak teraturnya Surat ketetapan pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak terhadap Pendapatan Non Air yang dilakukan oleh Dirjen pajak kepada pihak PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Dan untuk mengetahui bagaimana pendapat antara Dirjen pajak dan pihak PDAM terkait objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Non air Pada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara. Manfaat penelitian ini untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan perlakuan perpajakan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Pendapatan Non Air. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa yang menyebabkan tidak teraturnya Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kena Pajak atas Pendapatan Non Air yang dilakukan oleh Dirjen pajak disebabkan tidak setiap saat laporan keuangan perusahaan itu dapat di koreksi pada tahun yang sama, artinya bisa saja laporan perpajakan suatu perusahan dikoreksi pada tahun-tahun berikutnya. Mengingat begitu banyaknya jumlah wajib pajak yang harus dikoreksi dan ditambah lagi dengan minimnya dan terbatasnya SDM yang dimiliki. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa perbedaan pendapat antara Dirjen pajak dan pihak PDAM terkait objek Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pendapatan Non air Pada PDAM Tirtanadi Sumatera Utara disebabkan oleh menurut Dirjen pajak berpendapat pendapatan non air dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dituangkan dalam keputusan direktur jendral pajak dengan nomor KEP-539/PJ/2001 pasal 3 ayat (3), sedangkan menurut PDAM Tirtanadi tidak tepat pendapatan non air dikenakan PPN karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2009 Pasal 16 B ayat 3 dan PP Nomor 40 Tahun 2015.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pendapatan Non
Full Text:
PDFReferences
Andromedha Daud, Harijanto Sabijono, Sonny Pangerapan. 2018. Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(2), 2018, 78-87
Ardila, I., & Siregar, S. A. (2022, March). ANALYSIS OF LIQUIDITY RATIO TO MEASURE FINANCIAL PERFORMANCE. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 790-794).
Direktorat Jenderal Pajak. 2013. Lebih Dekat Dengan Pajak. Jakarta : Direktorat. Jen-deral Pajak.
Djajadiningrat. 2011. Perpajakan Indonesia, Jakarta: Salemba Empat
Hayati, I., & Hasibuan, S. R. (2021, February). The Effect Of Mudharabah And Musyarakah Financing On Return On Equity In Syariah Banks In Indonesia. In Proceeding International Seminar Of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 374-382).
Irfan, I. (2021, August). Analisis Keuangan Dengan Menggunakan Rasio Likuiditas, Solvabilitas Dan Profitabilitas. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, pp. 790-801).
Jumirin, J., & Lubis, Y. (2018). Pengaruh Biaya Operasional Terhadap Peningkatan Pendapatan Operasional pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 18(2), 162-177.
M. Enteguh Syach Ginting, Suparna Wijaya, 2018. Pajak Pertambahan Nilai terhadap Penyerahan Air Bersih: Dibebaskan Atau Tidak Dipungut? Jurnal ISSN : 977 25993430 04
Mardiasmo, 2011, Perpajakan. Yogyakarta : Penerbit Andi.
Nainggolan, E. P., & Abdullah, I. (2019). Pengaruh Dana Pihak Ketiga dan Likuiditas Terhadap Profitabilitas Bank Milik Pemerintah tahun 20152018. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 19(2), 151-158.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012
Purwanto dan Wahyuni, 2013. Pengelolaan Pemungutan Pajak RestoranDalam Perspektif Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Jurnal Beraja Niti, 2(10).
Resmi, Siti, 2012, Perpajakan Teori dan Kasus, Edisi 6, Salemba Empat, Jakarta.
Rosdiana Haula dan Edi Slamet Rianto, 2011, Tata Cara Perpajakan, Jakarta
Sihotang, I. M., & Fatmawarni, F. (2021). The Development of Assessment Instruments in Improving Analysis Thinking Ability. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(4).
Soemitro Rochmat, Dewi Kania Sugiharti. 2010. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung : Refika Aditama
Suandy, Erly. 2011. Hukum Pajak, Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: PT Remana Rosdakarya
Tjiptono, Fandy dan Gregorius Chandra, 2012, Pemasaran Strategik. Yogyakarta,. ANDI
Untung, Sukardi. 2007. Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta Raja Grafindo.
UU No.42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Waluyo, 2011. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat
Wulandari, Fitriana Eka (2015) Perlakuan akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa giling tebu di Pabrik Gula Toelangan. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Zulia Hanum, 2017. Akuntansi Perpajakan. Medan : Perdana Publishing
Zulia Hanum. 2010. Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan nilai pada pt. Perkebunan nusantara IV (Persero) Jurnal Kultura ISSN: 1411-0229 Vol 11 No1 Juni 2010.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Amirul Khalidy Mahendra Rambe
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: baad@umsu.ac.id
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License