Aspek Hukum Penggunaan Uang Elektronik Dalam Transaksi Perdagangan (Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/Pbi/2018 Tentang Uang Elektronik)

Triana Pratiwi

Abstract


Uang elektronik ada yang berbentuk kartu (card based) maupun nonkartu (served based). Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik tergolong alat pembayaran non tunai (non cash) yang pada masa mendatang diyakini akan semakin meluas penggunaannya di tengah masyarakat. Pengawasan APMK dan uang elektronik terdiri dari pengawasan terhadap sistem pembayaran dan pengawasan terhadap aspek kelembagaan. Sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional, penyelegaraan APMK dan uang elektronik diawasi oleh Bank Indonesia (BI). Disisi lain, perusahaan penyelengaraan yang berbentuk perbankan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Sesuai dengan jenis pendekatan penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Aprroach) maka diharuskan menggunakan data yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penelitian. Maka dari itu terkait pengaturan mengenai uang elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan atau pembayaran harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik, bahwa Pada Pasal 67 PBI Tentang Uang Elektronik menyatakan bahwa Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara yang meliputi pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung. Dalam pelaksanaan pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara wajib menyampaikan laporan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia dan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/ataupenjelasan sesuai dengan permintaan Bank Indonesia, bahwa Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup kewenangan untuk memberikan izin dan persetujuan kepada penyedia jasa pembayaran untuk ikut didalam sistem pembayaran, pengawasan, menentukan standar-standar tertentu pada alat pembayaran dan menentukan alat pembayaran apa saja yang dapat digunakan pada sistem pembayaran di Indonesia, mengatur dan mengawasi lembaga apa saja yang boleh menyelenggarakan sistem pembayaran (baik bank dan lembaga selain bank), kebijakan pengendalian resiko, efisiensi, tata kelola, dll.


Keywords


Penggunaan, Uang Elektronik, Transaksi Perdagangan.

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Andi Safriani, Mahkamah Konstitusi Di Beberapa Negara Perspektif Perbandingan Hukum, Jurnal Al-Qadau, Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, Volume 6 Nomor 1 Juni 2019.

Arifin, M. (2021). The Influence Of Islamic Law And Economic Principles On Banking Industry In Indonesia. Journal Of Legal, Ethical And Regulatory Issues, 24(7), 1-11.

Asmadi, E. (2018). Aspek Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Pembayaran Elektronik (Electronic Payment). Doktrina: Journal Of Law, 1(2), 90-103.

Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online Dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen Yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.

Asmadi, E. (2021). [Haki] _Peran Perbankan Dalam Pencegahan Pendanaan Terorisme. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Faisal, F. (2019). Increasing Corporate Competitive Advantages In Customer Loyalty Using Electronic Applications Laundry. Journal Of Applied Sciences And Advanced Technology, 1(3), 75-80.

Nurhilmiyah, N. (2021, August). Kewenangan Ojk Dalam Pembatasan Besaran Bunga Pinjaman Dan Biaya Lainnya Pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti). In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, Pp. 963-967).

Reza, F. U. Proses Penyidikan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Praktik Pertambangan Pasir Batu Tanpa Izin.

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).

Sihombing, E. N. (2021). [Buku Ajar] _Hukum Kelembagaan Negara. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen

Zainuddin, Z., & Ramadhani, R. (2021). The Legal Force Of Electronic Signatures In Online Mortgage Registration. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 243-252.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats