Analisis Tanggung Jawab Perdata Cv Bunda Karya Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Rehabilitasi Gedung Sekolah (Studi Pada Yayasan Fhatullah Hasanah)

Nada Puspita Dewi

Abstract


Penelitian yang dilakukan adalah penelitian jenis empiris dan pendekatan melalui konseptual, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap pristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan data yang dipergunakan adalah data sekunder dan primer serta metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan data yang diperoleh langsung dari masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Setelah keseluruhan data yang diperoleh sesuai dengan bahasanya masingmasing, selanjutnya tindakan yang dilakukan adalah menganalisis data. Metode yang digunakan dalam analisis data adalah kualitatif, yaitu menguraikan data secara berkualitas dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan penjelasan data dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan. Ketetapan yang berhak melakukan pengerjaan pembangunan tercantum dan terurai dalam dokumen laporan dengan nomor laporan 10/PKS/V/2020 Penetapan pemenang penyedia barang dan jasa berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan negosiasi harga Nomor 9/PKS/V/2020 tanggal 1 Mei 2020 sebelum disahkannya CV. Bunda Karya selaku kontraktor pelaksana proyek kontruksi pihak CV. Bunda Karya dengan dikeluarkannya surat berita acara penjelasan perjanjian pembangunan yang yang telah merugikan pengurus bermula pada protesnya salah satu masyarakat yaitu bapak Imam pamuji kepada pihak Kelurahan akibat terganggunya fungsi jalan yang diperuntukkan untuk umum. Karena sebuah bahan bangunan dari dalam gedung bangunan sekolah roboh yang dimana puingnya berserakkan dijalan Yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan dengan memanggil pihak pihak yang terlibat yaitu CV. Bunda Karya, Pengurus dan perwakilan masyarakat. Yang kemudian dihasilkan poin-poin pertanggung jawaban dari hasil musyawarah antara pihak tersebut. CV. Bunda Karya bertanggung jawab melakukan perbaikan dalam waktu estimasi yang diberikan 60 hari Jika perbaikan tidak dilakukan, setelah pembangunan selesai tanggung jawab perbaikan akan dimintakan melalui proses pengadilan serta meminta kepada dinas perizinan untuk mencabut sertifikat CV. Bunda Karya.


Keywords


Penelitian yang dilakukan adalah penelitian jenis empiris dan pendekatan melalui konseptual, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum secara in action pada setiap pristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat sedangkan data yang dipergu

Full Text:

PDF

References


Koto, I., & Faisal, F. (2021). Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal Of Education, Humaniora And Social Sciences (Jehss), 4(2), 774-781.

Faizal, F. (2017). Upaya Majlis Pendidikan Dasar Dan Menengah (Dikdasmen) Daerah Kota Medan Dalam Meningkatkan Kualitas Sekolah Dasar Dan Menengah Muhammadiyah. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2), 195869.

Moertiono, R. J. (2019, October). Ketentuan Hukum Terhadap Pelaksanaan Iktikad Baik Dalam Kerja Sama. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1425-1451).

Zainuddin, Z. (2021). Right To Own Land By The State In The Frame Of Constitutional Law. Randwick International Of Social Science Journal, 2(2), 46-57.

Sihombing, E. N., & Hsb, A. M. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Medan: Pustaka Prima.

Lubis, M. S. Y. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata Internasional (Vol. 1). Umsu Press.

Syuhada, T. (2019). Pelaksanaan Sita Jaminan Terhadap Objek Sengketa Yang Berada Di Tangan Pihak Ketiga Dalam Penanganan Perkara Perdata. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 42-53.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats