Efektivitas Penenggelaman Kapal Dalam Perkara Tindak Pidana Ilegal Fishing Di Zee Indonesia

Rezky Anggiani Saribulan Siregar

Abstract


Kekayaan alam Indonesia berupa perairan yang sangat luas menimbulkan ancaman terjadinya tindak pidana illegal fishing. Pemberian sanksi dengan cara penenggelaman merupakan upaya negara dalam memberantas kegiatan perikanan yang dilakukan secara illegal dan disamping itu juga untuk memberikan suatu efek jera atau menangkal terhadap pelanggaran di Wilayah perairan Indonesia. Kebijakan pemerintah Indonesia yang menenggelamkan kapal-kapal yang terbukti melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, tindak pidana ilegal fishing yang dapat ditenggelamkan kapalnya apabila tindakan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, yaitu melakukan kegiatannya tanpa dibekali dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maka dapat termasuk dalam unsur tindak pidana ilegal fishing, Pelaksanaan hukuman penenggelaman kapal ilegal fishing dalam tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan proses penenggelaman kapal tidaklah asal bom saja, namun dengan proses pengecekan surat-surat kapal dan pembuktian lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Efektivitas hukuman penenggelaman kapal ilegal fishing berdasarkan data yang dihimpun telah mengalami penurunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mengalami penurunan pada 2016 terjadi 115 kasus penenggelaman kapal dan pada tahun 2020 terjadi 26 kasus penenggelaman kapal.


Keywords


Efektivitas. Penenggelaman Kapal. Tindak Pidana Ilegal Fishing.

Full Text:

PDF

References


Maharani, J. Peran Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara Dalam Pengawasan Kapal Jenis Pukat Tarik Terhadap Penangkapan Ikan.

Marlina. (2013). Aspek Hukum Peran Masyarakat Dalam Mencegah Tindak Pidana Perikanan. Pt. Sofmedia.

Moertiono, R. J. (2019). Penyelesaian Sengketa Pengangkutan Laut. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(1), 484-492.

Moertiono, R. J. (2019). Tanggung Jawab Pidana Dan Perdata Bagi Nakhoda Terhadap Tenggelamnya Kapal. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(1).

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.

Nainggolan, I. (2021, August). Pertanggungjawaban Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Perusahaan Perikanan. In Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial Dan Humaniora (Vol. 1, No. 1, Pp. 737-748).

Mansar, A. (2020). The Efforts to Warn Corruption Through Education an Idiological Approach in Order Meet The Right to Country Rights. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 10-15.

Riza, F. (2015). Pembakaran Dan Penenggelaman Kapal Ikan Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Perikanan. Jurnal Mercatoria, 8(1), 18-31.

Riza, F. (2020). Hukum Pidana Teori Dasar.

Tarigan, V. C. E., & Sihombing, E. N. (2019). Kebijakan Pengendalian Pencematan Di Selat Malaka Yang Bersumber Dari Kecelakaan Kapal. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 479-502.

Mansar, A. (2020). Child Criminal Justice Reconstruction System (As the efforts of Children's Rights in conflict with the Press Law According to Legal Aid). Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 2(1), 206-213.

Mansar, A., & Minin, D. (2020). THE RECONSTRUCTION OF LEGAL AID LAW FOR CHILDREN WHO GETCONFLICT WITH LAW IN PROCESS OF JUSTIFICATION FOR CHILDRENBASED ON THE VALUE OF PANCASILA. The 2nd Proceeding †œIndonesia Clean of Corruption in 2020".

Arifina, M., & Mansar, A. (2019). Features of Arbitration in Islamic Law when Resolving Disputes in Muamalah. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(10), 295-31.

Arifina, M., & Mansar, A. (2019). Features of Arbitration in Islamic Law when Resolving Disputes in Muamalah. International Journal of Innovation, Creativity and Change, 9(10), 295-31.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats