Pertanggungjawaban Perdata Rsu Wulan Windy Medan Marelan Dalam Hal Pelayanan Terhadap Pasien Kurang Mampu Dalam Keadaan Gawat Darurat (Studi Di Rsu Wulan Windy Medan Marelan)

Nur Syadzwina

Abstract


Undang-Undang sebagai payung hukum memberlakukan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkualitas dan aman merupakan hak asasi bagi setiap individu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Karena hal ini, membuat penulis tertarik untuk melakukan penelitian di RSU wulan windy medan marelan berikatan tentang pertanggungjawaban perdata rumah sakit dalam hal pelayanan terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat. Guna mengetahui bentuk pelaksanaan pelayanan kesehatan RSU Wulan Windy Medan Marelan terhadap pasien kurang mampu, bentuk pertanggungjawaban perdata RSU Wulan Windy Medan Marelan dalam hal pelayanan terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat, perlindungan hukum terhadap pasien kurang mampu dalam keadaan gawat darurat. Berdasarkan hasil dari penelitian, Pasien RSU Wulan Windy yang tidak mampu selama ini yang masuk ke IGD (Instalasi Gawat Darurat) atau kerumah sakit (RSU Wulan Windy Medan Marelan) karena RSU Wulan Windy providernya BPJS jadi sebagian besar adalah pasien BPJS. Di RSU Wulan Windy jika dokter atau perawat melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi seperti malpraktek atau sebagainya bisa langsung atau menjadi tanggung gugat bersama dokter/rumah sakit, tergantung pada jenis tindakan yang dilakukan. Adapun dari hasil penelitian yaitu pelayanan kesehatan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kendala utama yaitu perihal pembayaran BPJS yang digunakan oleh pasien yang kurang mampu. Pasien kurang mampu sebagai penerima pelayanan kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa setiap orang tanpa adanya diskriminasi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.


Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). Bandung: Nusa Media.

Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.

Amiruddin Dan Zainal Asikin, 2013. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Satu. Cetakan Ketujuh. Jakarta : Rajawali Pers,

Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.

Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.

Berencana, P., & Bintang, I. Mekanisme Rekonstruksi Terhadap Tindak Pidana.

Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Demo 2 Jurnal, (94), 22-30

Dyah Ochtorina Susanti. 2013. Penelitian Hukum Legal Research. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan

Fanny Priscyllia. 2019. Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Denpasar : Jurnal Jatiswara, Vol.34 No.3

Farhana. 2012. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika,

Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). Kajian Yuridis Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Penetapan Kebijakan Rencana Pembangunan Nasional. Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 41-62.

Habib Wakidatul Ihtiar, 2016Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 92/Dsn-Mui/Iv/2014 Tentang Pembiayaan Yang Disertai Rahn, An-Nisbah, Vol. 03,

Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral Dissertation, Umsu).

Hakim, A. (2020). (Buku) Jihad Konstitusi. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.

Hanifah, I. (2020). [Haki] Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Salah Satu Pilar Kebangsaan Indonesia Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Berkemajuan. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Hanifah, I. (2020). [Loa] Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia: Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Hanifah, I. (2020). [Buku] Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Henny Nuraeny. 2013. Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika

Idah Hanifah, Dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.

Isnina, I., & Wajdi, F. (2018). Model Praktis Penyelesaian Kewarisan Islam Untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Kumpulan Penelitian Dan Pengabdian Dosen, 1(1).

Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, 2019. Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Di Lindungi, Jakarta.

Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.

Kusumawati, S. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Yang Melakukan Perdagangan Orang Di Kapal Benjina.

Moh. Hatta. 2012. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta

M. Yasir Said, S.H, Dkk. 2019. Pidana Kehutanan Indonesia: Pergeseran Delik Kehutanan Sebagai Premium Remedium. Bandung. Penerbit Nusa Media.

Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Negara, Y. M. K., & Harahap, S. D. U. B. Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Mengeluarkan Skt Di Atas Tanah Hgu Ptpn Ii.

Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.

Nursariani Simatupang Dan Faisal (Ii). 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima,

Pratomo, D. S. Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan.

Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem

Rahmah Daniah Dan Fajar Apriani. Jurnal Kebijakan Nasional Anti-Trafficking Dalam Migrasi Internasional (National Anti-Trafficking Policies In International Migration),

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Rambey, G. (2017). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 137-161.

Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).

Sidauruk, F. S. Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku.

Sihombing, E. N. (2019). Perilaku Lgbt Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xiv/2016. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).

Sihombing, E. N. (2020). The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province: The Future Of Uqubat Qishash (Beheading Punishment) Enforcement In Aceh Province. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.

Simatupang, N. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Didik Sebagai Korban Kekerasan Fisik Di Sekolah. Media Hukum, 24(1).

Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.

Undang-Undang Ri Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Ri Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Wahyudi Djafar Dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi Dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis Atas Perpres Badan Siber Dan Sandi Negara. Jakarta: Elsam.

Wahyudi Djafar. (2017). Big Data Dan Praktik Pengumpulan Data Skala Besar Di Indonesia: Pengantar Untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: Elsam

Wuryaningsih Dwi Lestari,2017 Pembiayaan Haji Pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Studi Islam, Vol. Xii No. 2


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]




Jurnal Ilmiah Mahasiswa

Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


View My Stats