Perbuatan Pidana Mengakses Tanpa Hak Ke Sistem Elektronik Orang Lain Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Abstract
Pada awalnya hacking tidak selalu berkonotasi negatif, karena sebenarnya tujuan hacking adalah untuk mengetahui system keamanan milik orang tertentu dan memberi tahu celahnya. Tetapi dalam perkembangannya di masyarakat hacking di nilai dan di anggap kata yang mewakili sebuah kejahatan dunia maya, dan pada kenyataanya memang hacking dilakukan tanpa izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk mengakses ke sistem elektronik orang lain, untuk mengetahui perbuatan pidana mengakses tanpa hak ke sistem elektronik orang lain, dan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana dalam mengakses tanpa hak ke sistem elektronik orang lain. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Defacing menurut UU ITE merupakan perbuatan dilarang yang telah diatur pada Pasal 30 dalam hal illegal acces dan pada Pasal 32 ayat (1) dalam hal data interference mengingat langkah awal dalam defacing adalah melakukan hacking kemudian memodifikasi dari website tersebut. Defacing merupakan salah satu bentuk cybercrime. Hakim diberi keleluasaan untuk menetapkan atau memutuskan seberapa lama sanksi pidana penjara itu diberikan kepada si pelaku, harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Serta Pertanggungjawaban pidana pada subjek hukum atau pelaku defacing adalah enam belas tahun pada hukum pidana Indonesia. Dasar hukum dalam hukum pidana Indonesia untuk defacing sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 30 dan Pasal 32 ayat (1). Sanksi hukum defacing di Indonesia sudah jelas diatur pada Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE
Full Text:
PDFReferences
Abdul Halim Barkatullah. (2017). Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman Dalam Menghadapi Era Digital Bisnis E-Commerce Di Indonesia). Bandung: Nusa Media.
Abdul Kholiq Imron. Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Dalam Jurnal Repertorium Volume 4 No 2 Tahun 2017.
Adami Chazawi. 2017. Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada.
Adi, P. (2019). Syarat Objektifitas Dan Subjektifitas Penangguhan Penahanan. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175-188.
Artikel Rudi Natamiharja. (2018) Perlindungan Data Privasi Dalam Konstitusi Negara Anggota Asean. Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung,
Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Berencana, P., & Bintang, I. Mekanisme Rekonstruksi Terhadap Tindak Pidana.
Dalimunthe, A. A. Tanggung Jawab Pemilik Foodcourt Terhadap Kualitas Produk Makanan (Studi Pada Eat & Eat Center Point Medan).
Dewi, S. 2016. Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Demo 2 Jurnal, (94), 22-30
Eka, N.A.M,Dkk. 2021. Legal Securities Against Covid-19 Patient Privacy Data In Indonesia. Jurnal Veteran Law Review, Volume 4 Issue 1.
Fanny Priscyllia. 2019. Perlindungan Privasi Data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum. Denpasar : Jurnal Jatiswara, Vol.34 No.3
Habibie, R. (2021). Analisis Hukum Terhadap Fungsi Kepala Desa Dalam Era Otonomi Daerah (Doctoral Dissertation, Umsu).
Hakim, A. (2020). (Buku) Jihad Konstitusi. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Idah Hanifah, Dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: Pustaka.
Indrayani, T. R. A. Penegakan Hukum Terhadap Calo Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan.
Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah Dan Hak Tanggungan. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Kodiyat, B. A. (2019). Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partsipasi Pemilih Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Di Kota Medan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Kodiyat, B. A., Siagian, A. H., & Andryan, A. (2020). The Effect Of Centralistic Political Party Policies In Selection Of Regional Heads In Medan City. Indonesian Journal Of Education, Social Sciences And Research (Ijessr), 1(1), 59-70.
Lubis, M. T. S., & Abduh, R. (2018). Pengembangan Model Penyelesaian Sengketa Keputusan Pemberhentian Mahasiswa Secara Mediasi. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.
Lubis, M. T. S. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyeludupan Manusia. De Lega
Masrizal Afrialdo. Pelaksanaan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Pidana Oleh Kepolisian Terhadap Laporan Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh. Dalam Jurnal Jom Fakultas Hukum, Volume Iii, Nomor, 2 Oktober 2016
Nasution, H. Upaya Meningkatkan Kemampuan Kerjasama Melalui Penerapan Model Kooperatif Pada Anak Di Ra Islamiyah Tanjung Morawa.
Nasution, K. A. (2019). Sanksi Terhadap Pelaku Penculikan Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Dan Hukum Islam. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Negara, Y. M. K., & Harahap, S. D. U. B. Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Mengeluarkan Skt Di Atas Tanah Hgu Ptpn Ii.
Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.
Nurul Qamar. (2018). Hak Asasi Manusia. Makkasar: Sinar Grafika.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/6/Pbi/2005 Tentang Transparansi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Pratama, M. A. Kedudukan Saudara Perempuan Kandung Pewaris Dalam Kewarisan Dengan Adanya Anak Perempuan Pewaris Menurut Hukum Waris Islam
Pratomo, D. S. Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan.
Prayoga, A. Prosedur Upaya Banding Administratif Oleh Aparatur Sipil Negara Di Badan Pertimbangan Kepegawaian Dengan Peradilan Tata Usaha Negara.
Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Ramadhani, R., & Ramlan, R. (2019). Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot) Lapangan Merdeka Medan Dalam Pandangan Hukum Adminsitrasi Negara Dan Hukum Bisnis. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 255-270.
Ramadhani, R. (2018). Korelasi Hukum Antara Pengaturan Zonasi Wilayah Dengan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kota Medan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi Dan Disertasi. Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada.
Sidauruk, F. S. Kajian Hukum Pidana Terhadap Pelaku.
Sinaga, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.
Soerjono Soekamto. 2014. Penelitian Hukum Sosiologis. Jakarta: Pt. Rajagrafindo Persada.
Suryana, P. Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain.
Tejomurti, Dkk. 2018. Legal Protection For Urban Online-Transportationusers Personal Data Disclosure In The Age Of Digital Technology. Padjadjaran Journal Of Law, 5(3), 485-505
Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa. 2010. Kriminologi. Jakarta: Pt.Raja Grafindo.
Wahyudi Djafar Dan Lintang Setianti. (2017). Perlindungan Privasi Dalam Kebijakan Cybersecurity: Analisis Atas Perpres Badan Siber Dan Sandi Negara. Jakarta: Elsam.
Wahyudi Djafar. (2017). Big Data Dan Praktik Pengumpulan Data Skala Besar Di Indonesia: Pengantar Untuk Memahami Tantangan Aktual Perlindungan Hak Atas Privasi. Jakarta: Elsam
Wiranta, T. (2021). Mendesain Mesin Peras Tebu Dan Pembersih Kulit Tebu Berpenggerak Motor Bensin 5, 5 Hp (Doctoral Dissertation, Umsu).
Zebua, N. A. R. Aspek Hukum Penyelenggaraan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Yang Diselenggarakan Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


