Peran Majelis Pendidikan Daerah Dalam Mengembangkan Sistem Pendidikan Yang Islami Di Pemeritahan Kabupaten Aceh Tenggara (Menurut Qanun Nomor 3 Tahun 2006)
Abstract
Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibu kota Kutacane adalah salah satu daerah di Nangroe Aceh Darussalam yang posisinya di ujung Aceh dan perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara. Dalam hal ini Majelis pendidikan Daerah (MPD) yang di atur dalam Qanun 03 Tahun 2006, adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan memberi pertimbangan kepada pemerintah terkait dengan pendidikan. lembaga ini dengan salah satu kewenangannya adalah mengembangkan sistem pendidikan yang Islami, namun dalam mengembangkan sistem pendidikan yang Islami di daerah kabupaten Aceh Tenggara masi banyaknya kekurangan dan hambatan yang dihadapi oleh MPD. Oleh sebab itu dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah yang dikaji yaitu bagaimana pendidikan yang Islami menurut Qanun 03 Tahun 2006, bagaimana peran Majelis Pendidikan daerah dalam mengembangkan pendidikan yang Islami di Kabupaten Aceh Tenggara, apa kendala Majelis Pendidikan Daerah dalam mengembangkan pendidikan yang Islami di Kabupaten Aceh Tenggara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis Empiris dengan menganalisis permasalahan selanjutnya dipadukan dengan bahan bahan hukum yang merupakan data sekunder, dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Seperti wawancara kepada narasumber dan mengelaborasikannya dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa Qanun Nomor 03 Tahun 2006 adalah dasar hukum dari Majelis Pendidikan daerah di kabupaten Aceh Tenggara, yang mana dalam Kewenangan MPD adalah mengembangkan pendidikan yang Islami dengan cara menanamkan nilai-nilai moral yang berkualitas menurut Ajaran Islam. MPD dengan pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan pendidikan yang Islami baik itu di sekolah-sekolah atau di kalangan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pendidikan yang humanis dan tersistematis pada daerah Aceh Tenggara. Terdapat beberapa hambatan yang dihadapi oleh MPD dalam mengembangkan pendidikan yang berbasis islami yaitu hampir setengah penududuk di kabupaten Aceh tenggara beragama non muslim, kurangnya bantuan operasional berupa akomodasi dan inventaris pada kegiatan MPD, kurangnya Sumber Daya Manusia yang berkompeten pada kinerja MPD.sehingga menghambat kegiatan dan penyelenggaraan dari MPD.
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. Ardi Ferdian. (2016). Tindak Pidana Pemalsuan. Pt Rajagrafindo Persada: Depok.
Asdhie, B., & Ista, E. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Konstitusional Complaint. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 160-174.
Astuti, M. (2018). Efektivitas Hukum Humaniter Internasional Dalam Melindungi Cagar Budaya Di Negara Konflik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 96-108.
Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (Dna) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral Dissertation, Umsu).
Diyar Ginanjar Andiraharja. "Politik Hukum Pada Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Khazanah Hukum, Volume. 2 No.2: 24-31. 27 April 2020
Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jurnal De Lega Lata, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.
Erwin Asmadi. (2019). Ilmu Kedokteran Kehakiman. Medan: Cv. Pustaka Prima.
Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.
Fitri, R. R., & Sihombing, E. N. (2019). Kajian Yuridis Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Penetapan Kebijakan Rencana Pembangunan Nasional. Restitusi: Jurnal Mahasiswa Ilmu Hukum, 1(1), 41-62.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [Haki] Penguatan Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Salah Satu Pilar Kebangsaan Indonesia Dalam Mewujudkan Negara Hukum Yang Berkemajuan. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Hanifah, I. (2020). [Loa] Legal Protection Against Pays Of Workers Returned During The Covid-19 Pandemic Period In Indonesia: Legal Protection Against Pays Of Workers
Hery Firmansyah. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Ijazah Palsu Oleh Anggota Dprd Dalam Pemilihan Umum Legislatif (Contoh
H. Zaeni Asyhadie, A Rief Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. 2017. Pt. Rajagrafindo Persada: Depok.
Ida Hanifah, Dkk. (2018). Pedoman Penulisan Tugas Akhir Makasiswa. Cv Pustakaprima: Medan.
Kartika, D. (2021). Legalitas Pendaftaran Pendirian Dan Perubahan Persekutuan Komanditer Pasca Lahirnya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 (Doctoral Dissertation).
Lubis, T. H., & Koto, I. (2020). Diskursus Kebenaran Berita Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 231-250.
M. Nasir Djamil. 2015. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Jakarta: Sinar Grafika
Muhadam Labolo, Teguh Ilham. 2017. Partai Pollitik Dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68-80.
Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (Btp) Berbahaya Pada Produk Pangan. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2).
Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(2).Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan Ma. Ri No. 2037/Pid. Sus/2015). Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Negara, Y. M. K., & Harahap, S. D. U. B. Penegakan Hukum Terhadap Kepala Desa Yang Mengeluarkan Skt Di Atas Tanah Hgu Ptpn Ii.
Nursariani Simatupang Dan Faisal. 2018. Hukum Perlindungan Anak. Medan: Pustaka Prima
Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nad No. 20 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat.
Pratomo, D. S. Prosedur Penyimpanan Narkotika Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Dalam Tahap Penyidikan.
Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140-159.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2017). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan Dengan Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/Puu-Viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif Kuhp Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral Dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
Riza, F., & Abduh, R. (2019). Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 77-86.
Riza, F., & Abduh, R. (2018). Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(1).
Salamah, U. (2021). Ruislag Harta Wakaf. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 116-126.
Sadjijono. (2021). Hukum Pidana Dalam Jabatan Perspektif Terbentuknya Delik. Laksbang Justitia: Yogyakarta
Sihombing, E. N. (2020). Politik Hukum: Politik Hukum. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Sihombing, E. N. (2021). [Buku Ajar] _Hukum Kelembagaan Negara. Kumpulan Berkas Kepangkatan Dosen.
Sihombing, E. N. (2019). Perilaku Lgbt Dalam Perspektif Konstitusi Negara Republik Indonesia Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Xiv/2016. Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Simatupang, N. (2018). Perlindungan Terhadap Anak Didik Sebagai Korban Kekerasan Fisik Di Sekolah. Media Hukum, 24(1).
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Sinaga, E. I. M. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Complaint.
Suryana, P. Penetapan Tersangka Dengan Alat Bukti Yang Sudah Digunakan Dalam Perkara Lain.
Suryo Sakti Hadiwijoyo. 2015. Pengarusutamaan Hak Anak Dalam Anggaran Publik. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral Dissertation, Umsu).
Wahyudi, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


