Eksistensi Hukum Cessie Dalam Utang Piutang Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam
Abstract
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa sila pertama dari landasan Philosopische Grondslag Pancasila berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, artinya selain hukum positif yang berlaku di Indonesia tentunya aturan-aturan ketuhanan pun juga berlaku di Indonesisa, salah satunya adalah hukum Islam. Bagaimana ketika suatu hukum mengatur keduanya namun berbeda dalam mekanisme pekasanaannya, salah satu contohnya adalah tentang Cessie (Pengalihan Piutang). Terdapat perbedaan mekanisme pelaksanaannya antara Pengalihan piutang dalam hukum Perdata dan dalam hukum Islam, sebagai warga Negara Indonesia harus mengetahui hal tersebut agar nantinya dapat kita laksanakan dengan baik dan benar. Penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis, maka jenis penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif, hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofis, perbandingan, struktur/komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas, dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum, dan dengan metode pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statue approach), ialah dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Maka darti itu penelitian ini akan membahas tentang cessie dalam tinjauan hukum Islam dengan pendekatan hawalah. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Adanya pengaturan hukum masing-masing dari cessie dalam hukum Perdata dan juga hawalah dalam hukum Islam, 2. Cara penyelesaian piutang melalui Cessie dari hukum Perdata dan juga cara penyelesaian piutang hawalah dalam hukum Islam, dan 3. Perlindungan para pihak (kreditur lama, kreditur baru, debitur, dan lain-lain), dalam pelaksanaan cessie dalam hukum Perdata maupun hawalah dalam hukum Islam.
Kata kunci: Perjanjian, Piutang, dan Cessie
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2017. Pelajaran Hukum Pidana: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2018. Pelajaran hukum Pidana: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
AGAMA, S. I. Y. B., & WARLIANA, H. TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK OLEH PASANGAN.
Amran Suadi. 2019. Filsafat Hukum: Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Jakarta: Prenadamedia Group.
Asmadi, E. (2019). Regulasi Mandiri Transportasi Online dalam Pembayaran Pesanan Makanan Atas Konsumen yang Ingkar Janji. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 103-118.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Aziz Syamsuddin. 2018. Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Azaria Yasmine. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal. Dalam Jurist-Diction, Volume 2, Nomor 5, September 2019.
BUDIMAN, A. S. KEPASTIAN HUKUM BUKU PENDAFTARAN SURAT DI BAWAH TANGAN YANG DIBUAT NOTARIS SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PERDATA.
Deddy Ismatullah dan Beni Ahmad Saebani. 2018. Hukum Tata Negara Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Dewi Asri Puanandini. Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia. dalam Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, Desember 2020.
Diani, A. A. (2021). Tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) Sebagai Alat Bukti Dalam Membuktikan Anak Luar Kawin (Doctoral dissertation, UMSU).
Dr.Amiruddin, SH.,M.Hum dan Prof.Dr.H.Zainal Asikin, S.H.,S.U, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed-Revisi, Cet. Ke-9, Jakarta: Rajawali Pers, 2016,
Erwin Asmadi, Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 1, Januari-Juni 2018.
Fajaruddin, F. (2017). Pembatalan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah Akibat Adanya Unsur Khilaf. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 285-306.
Fikriyanto. Analisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Hubungannya Dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26, Nomor 12, Agustus 2020.
Gracia Tambajong, dkk. Tindak Pidana Melaksanakan Penempatan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Administratum, Volume IX, Nomor 2, Maret 2021.
Hanifah, I. (2020). Peran Dan Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Yang Bermasalah Di Luar Negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.
Hanifah, I. (2021). Peluang Tenaga Kerja Asing Untuk Bekerja Di Indonesia Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 168-173.
Hanifah, I. (2020). [HAKI] PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SALAH SATU PILAR KEBANGSAAN INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKEMAJUAN. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [LOA] LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA: LEGAL PROTECTION AGAINST PAYS OF WORKERS RETURNED DURING THE COVID-19 PANDEMIC PERIOD IN INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hanifah, I. (2020). [BUKU] HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. KUMPULAN BERKAS KEPANGKATAN DOSEN.
Hakim, N. (2017). Konflik Antara Al-Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam Di Indonesia. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 3(2).
Hakim, N. (2019). Perspektif Filasafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis Terhadap Sunnah. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Hakim, N. (2020). The Enforcement of Human Rights Through Implementing of The Sharia. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 1(1), 01-09.
HARAHAP, M. R. PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DAN TURUT SERTA MELAKUKAN ABORSI MENURUT PUTUSAN NOMOR 242/PID. SUS/2015/PN. KPG.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: CV. Pustaka Prima.
Ismu Gunadi dan Junaedi Efendi. 2011. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya.
James Juliantor Irawan. 2014. Surat Berharga (Suatu Tinjauan Yuridis dan Praktis). Jakarta: Kencana.
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(1).
Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Moh.Nizar, dkk. Penguatan Peran Pemerintah Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia. Dalam Jurnal Sosiologi, Volume 20, Nomor 2.
Poespasari, Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia, Jakarta Timur: Prenada Media Group,
Putri, M. S. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia.
Ramadhan, R. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Petugas Perlindungan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dikaji Dari Prespektif KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).
RAMADHAN, T. F. A. AKIBAT HUKUM TERHADAP TINDAKAN MUTASI SEPIHAK DALAM PERJANJIAN KERJA.
Ramlan, R., & Hakim, N. (2018). RANCANGAN MATERI SOSIALISASI BERBASIS PERMENDIKNAS NO 17 TH 2010 BAGI PENCEGAHAN DINI PLAGIATOR SKRIPSI MAHASISWA (STUDI RESEARCH AND DEVELOPMENT PADA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UMSU). Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Ria Wulandari. Studi Atas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). dalam Tanjungpura Law Journal, Volume 3, Issue 2, July 2019.
Ruslan Renggong . 2016. Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. 2019. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesi dan Disertasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Satria Purna Regar. Tindak Pidana Oleh Korporasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia. dalam Jurnal Lex Crimen, Volume X, Nomor 4, April 2021.
Simatupang, N., & Abduh, R. (2020). Pendidikan Anti Kekerasan Bagi Masyarakat Guna Pencegahan Perilaku Kekerasan Pada Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-9.
Soeroso. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Sudarsono. 2012. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo. 2017. Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Tanjung, M. A. A. (2021). Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Hukum Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Doctoral dissertation, UMSU).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
WAHYUDI, M. A. Proses Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Dalam Pemeriksaan Di Kepolisian (Studi Di Kontras Sumut).
Yusrizal, M. (2017). Perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 113-138.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tangerang: Tira Smart
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Universitas Muhammadiyah Sumatera UtaraKampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: jurnalilmiahmahasiwahukum@gmail.com

Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats


