Analisis Hukum Adat Penggunaan Mayam Sebagai Mahar Dalam Pernikahan Adat Aceh Di Kabupaten Pidie
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan-aturan adat mengenai pemahaman mahar yang terdapat di dalam masyarakat Aceh khususnya pada masyarakat di Kabupaten Pidie dan juga mengetahui sebab dan akibat meningkatnya nilai mahar dalam hitungan mayam. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka teknik analisis yang digunakan peneliti adalah analisis deskripsi yaitu analisis data bukan dalam bentuk angka-angka, serta teknik pengumpulan data dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa mahar dalam pernikahan adat Aceh di Kabupaten Pidie membawa pengaruh negatif. Faktor yang menonjol adalah dimana kaum laki-laki dan perempuan terhambat karena tingginya permintaan mahar yang harus disesuaikan dengan zaman yang berubah-ubah mengenai harga emas yang dihitung dengan satuan mayam. Namun faktanya aturan adat tersebut terdapat berbagai masalah diantaranya mengenai masalah mahar yang dituntut sesuai dengan adat yang berlaku di dalam masyarakat Kabupaten Pidie sehingga menjadi penghambat seseorang yang akan menikah, selain itu terdapat juga beberapa pendapat mengenai mahar yang harus menggunakan emas dalam hitungan mayam dalam jumlah yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman. Adapun faktor penyebab meningkatnya mahar dalam pernikahan Adat Aceh di Kabupaten Pidie dilihat dari segi keturunan, kecantikan, dan tingkat pendidikan calon wanita dan faktor yang menyebabkan kebanyakan pemuda membatalkan pernikahan ialah tingginya jumlah mahar dan disebabkan oleh pekerjaan yang belom menetap.
Kata Kunci: Hukum Adat Aceh Pidie, Mahar, Perkawinan
Full Text:
PDFReferences
Abdul Adzim Badawi. (2001). Kedudukan dan Hikmah Mahar dalam Perkawinan. Hukum Dan Ekonomi Islam, 228.
Alting, H. (2011). Penguasa Tanah Masyarakat Hukum Adat. Dinamika Hukum, 11, 88.
Amir Syarifuddin. (2015). Hukum Perkawinan Islam di indonesia. Jakarta: Alfatih.
Amrizal, D., & Yusriati, Y. (2020). Upaya Meningkatkan Produktivitas Tanaman Ubi Kayu Melalui Teknik Budidaya Dan Penerapan Model Penyuluhan Kelompok Tani Terbatas Di Desa Baru Titi Besi. JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1-5.
Amrizal, D., & Yusriati, Y. (2021, February). THE EFFECTIVENESS OF ONLINE LEARNING FOR ISLAMIC-BASED HIGHER EDUCATION TOWARDS A NEW NORMAL ERA IN KOTA MEDAN. In Proceeding International Seminar of Islamic Studies (Vol. 2, No. 1, pp. 876-881).
Arikunto, s. (2010). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Az-Zuhailli, W. (2011). Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani.
Badruzzaman Ismail dan Syamsuddin Daud. (2012). Romantika Warna-Warni Adat Perkawinan Etni-Etnis Aceh. Banda Aceh: Majelis Adat Aceh.
C. Dewi Wulansari. (2010). Hukum Adat Indonesia, suatu pengantar (Acp Gunarsa (ed.); 1st ed., pp. 15).
Dahnial, I. (2021). The Effect of Online Learning Based On Socio Scientific Issues (SSi) On Improving Learning Independence and Critical Thinking Students Faculty of Education and Education Science Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara in The Pandemic Covid-19. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 7(1), 145-152.
Dalimunthe, A. H., Chanra, A., & Yusriati, Y. (2018). MODEL PENANGGULANGAN GOLONGAN PUTIH (GOLPUT) BERDASARKAN PERUBAHAN PRILAKU PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Eka Nuraini dan A. Mumin. (n.d.). Akad Jual Beli Dalam Perspektif Fiqih dan Praktiknya di Pasar Modal Indonesia. Jurnal Al-Adalah, 2015, 806.
Essi hermaliza Soraya devy. (2013). Jeunamee . Banda Aceh: Balai pelestarian nilai budaya Banda Aceh.
Fadhli, T., & Siregar, I. K. (2020). Solution Focused Brief Counseling Teknik Thought Stoping Untuk Mengatasi Kecamasan Diri Terhadap Isu Virus Corona-19. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 3(1), 1-9.
Ghazaly, A. R. (2014). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
H.M.A Tihami dan Sahrani Sohari. (2013). Fiqih Munakahat, Kajian Fikih Nikah. Rajawali Pers.
Hadikusuma. (2003). Hukum Perkawinan di Indonesia menurut Pandanga Hukum Adat dan Hukum Agama. Jakarta: Mandar Hilman Maju.
Hadikusuma, H. (2007). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Mandar Maju.
Halim. (2014). Alquran alkarim dan terjemahnya. Surabaya: Halim Publishing.
Hariani, P. P., & Wastuti, S. N. Y. (2020). Pemanfaatan e-learning pada pembelajaran jarak jauh di masa pandemi covid-19. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 3(2), 41-49.
Jalaluddin Al-Mahalli, J. A. (2018). Tafsir Jalalain. Jakarta: Ummul Qura.
Kharil, K., & Yusriati, Y. (2018). PENGEMBANGAN MODEL ANALISIS LEMBAR KERJA SISWA UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN GRAMATIKA SISWA DI KOTA MEDAN. Kumpulan Penelitian dan Pengabdian Dosen, 1(1).
Manurung, I. D., Hasibuan, S. H., & Yusriati, Y. (2021). Pelatihan Penyusunan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skills) bagi Guru-Guru Madrasah Ibtidaiyah. JURNAL PRODIKMAS Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 36-42.
Mohammad Fauzil Adhim. (2007). Kupinang Engkau dengan Hamdallah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Muhammad Yunus Samad. (2017). Hukum Pernikahan Islam. Istiqirah, v, 7477.
Ny. Cut Intan Elly Arby, Tata Rias dan Upacara Perkawinan Adat Aceh, (Aceh: Yayasan Meukuta Alam, Himpunan Ahli rias 1989),h.5
Sari, R. P., & Dahnial, I. (2021). Competence Analysis of Students on The Soul of Nationalism in the Era Of the Industrial Revolution 4.0 in Harapan Mulia Private Elementary School. Indonesian Journal of Education, Social Sciences and Research (IJESSR), 2(2), 31-44.
Siregar, I. K. (2018). Kecerdasan Emosional Dan Hasil Belajar Siswa. Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Putri, S. R., & Siregar, I. K. (2019). Motivational Achievement Relationship and Procrastination Academic. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 2(3), 105-108.
Siregar, I. K. (2018). Efektivitas Layanan Informasi Menggunakan Pendekatan Saintifik Untuk Meningkatkan Keterampilan Bertanya Siswa. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 1(3), 97-104.
Soumena, M. yasin. (2012). Pemberlakukan Aturan perkawinan Adat dalam Masyarakat. Jurnal Hukum Diktum, 10, 4051.
Sudarsono. (1992). Pokok pokok Hukum Islam. Jakarta: PT Renika Cipta.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif , Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (mix Metods). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Kombinasi (mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Susanto, G. (2010). Konsep Pemberian Palaku (Mahar) dalam adat perkawinan di Desa Pangkalan Dewa Kalimantan Tengah. Perspektif Hukum Islam, 4.
Tolib setiady. (2015). Intisari Hukum Adat dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.
Wastuti, S. N. Y. (2018). Efikasi Diri terhadap Kinerja Karyawan PDAM Tirtanadi Unit Instalasi Pengolahan Air Sunggal. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 1(2), 35-42.
Wastuti, S. N. Y., & Haryati, F. (2019). PENGARUH SELF-EFFICACY DAN COPING TERHADAP PERILAKU ASSERTIF MAHASISWA. Biblio Couns: Jurnal Kajian Konseling dan Pendidikan, 2(1), 54-60.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Kampus Utama
Jl. Kapten Muchtar Basri No.3, Glugur Darat II,Medan
Sumatera Utara-20238
E-mail: baad@umsu.ac.id
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
View My Stats